Jaminan Fidusia MAF Dipertanyakan??
By adminlsnonline July 15, 2019 Bandar Lampung
Bandarlampung-Tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh perusahaan pembiayaan kredit kendaraan (leasing) dalam penarikan kendaraan konsumen ternyata tidak berhenti sampai disitu .
Pasalnya, mereka juga melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Yang mana uang administrasi yang dibayarkan konsumen untuk penerbitan sertifikat fidusia sebagai perlindungan nyatanya tak selalu mereka terbitkan.
Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang di
daftarkan fidusianya .
“Ya nggak semua kita daftarkan, kalo pas kebentur baru kita daftarin,” katanya.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus penarikan satu unit kendaraan roda dua jenis Yahama Mio tipe SE88 dengan nomor polisi BE 5545 OO An. Julaiha yang dirampas oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu .
Pihaknya masih ngakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru diterbitkan satu hari pasca penarikan kendaraan.
“Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah di kepolisian, nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja,” katanya.
Saat disinggung mengenai keabsahan fidusia padahal berdasarkan peraturan.
Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad, dirinya mengatakan tidak ada masalah.
“Nggak masalah yang penting untuk backup kota aja kalo sewaktu-waktu ada konsumen yang nanyain karena nggak semua konsumen paham,” tambahnya .
Saat disinggung terkait penarikan unit Mio, pihaknya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut juga sudah dingin.
“Semua itu nggak ada masalah, nyata laporan dipolres itu juga udah dingin,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK
mengatakan, berdasarkan Pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
“Wajib disini mengisyaratkan keharusan untuk melaksanakan sesuatu jika tidak maka upaya penyitaan batal demi hukum,” katanya saat di hubungi melalui sambungan telpon, Senin (15/6/2019).
Dikatakannya juga, apabila pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan setelah objek ditarik oleh perusahaan atau eksekutor maka diduga dapat dikategorikan
perampasan atau pencurian barang milik orang lain.
“Oleh karenanya, pihak terkait harus memeriksa secara detail data-data
konsumen MAF apakah didaftarkan atau tidak jaminan fidusianya. Kalau tidak didaftarkan fidusianya dan tidak ada putusan pengadilan yang inkracht dalam menarik objek, maka perusahaan pembiayaan harus diberi sanksi,” katanya.
Sekedar informasi untuk konsumen yang sedang mengangsur kendaraan, pada saat ditarik oleh siapapun karena menunggak harus menunjukkan :
1.Sertifikat jaminan fidusia artinya objek yang dijaminkan didaftarkan fidusianya;
2. Putusan pengadilan artinya objek tidak didaftarkan fidusianya.
3. Ada surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penarikan dari lembaga yang bersangkutan.
Kekuatan hukum Antara Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan yang Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sama secara hukum dan sah serta punya dasar eksekusi.
Apabila tidak menunjukkan keduanya maka konsumen dapat melaporkan siapa yang
menarik dan perusahaan pembiayaannya karena diduga telah merampas dan diduga mencuri kendaraan yang jadi objek perjanjian. (TIM)
Posting Komentar