Responsive Advertisement
Orangtua Pria Ingin Ambil Hak Asuh Anak Senin, 27 Mei 2019 19:50 Orangtua Pria Ingin Ambil Hak Asuh Anak net Hak Asuh anak dalam perceraian Orangtua Pria Ingin Ambil Hak Asuh Anak Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum. Saya punya kerabat dan telah bercerai dengan istrinya. Dia curhat mantan istrinya mempunyai emosi yang labil. Dalam artian mentalnya tidak stabil dan tak jarang tidak terkendali. Sementara sejak cerai hak kepengasuhan dua anaknya yang masih di bawah 10 tahun jatuh ke mantan istri. • Iringan Klub Motor Halangi Laju Kendaraan Lain Bila berkaca dengan persoalan ini bisakah hak asuhnya beralih atau dipindahkan ke kerabat saya? Langkah apa yang perlu diambil? Terima kasih atas jawabannya. Pengirim: +6285270218xxx Usul ke Pengadilan Agama Di dalam Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akibat perceraian (putusnya perkawinan) terhadap hak asuh anak maka baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Di dalam ilmu Fiqih Islam, istilah pengasuhan anak dikenal sebagai hadhanah yang berasal dari kata hadhnu ash-sahbiy atau hadhn yang berarti mengasuh, merawat, memelihara anak. Secara terminologis, hadhanah merupakan tindakan mengasuh anak yang masih kecil dan belum mummayiz (usianya kurang dari 12 tahun), yakni anak-anak yang belum bisa membedakan baik-buruk ataupun mengatur dirinya, maka kecenderungan hak asuh anak terutama sebelum dinyatakan dewasa dan belum menikah maka anak-anak pengasuhannya diserahkan pada ibunya. • Ingin Laporkan Eks Suami karena Diduga Menganiaya Hal ini berdasarkan Komplikasi Hukum Islam (HKI) Indonesia, yakni di Pasal 105 dan Pasal 156, yang menyebutkan bahwa hak asuh anak yang masih kecil (mummayiz) secara otomatis jatuh pada tangan ibunya. Meskipun demikian ibu atau ayahnya juga bisa kehilangan hak asuh anak apabila melakukan hal-hal yang mengancam keselamatan jasmani dan rohani anak. Misalnya saja, memiliki kebiasaan yang melanggar agama, misalnya zina, berjudi, mabuk-mabukan, dan sebagainya;Kafir atau murtad dari agama; seorang kriminal atau mendapatkan hukuman penjara;memiliki gangguan mental yang berujung pada sikap psikopat; Tidak sanggup menjamin kesejahteraan anak dan sebagainya. Hal ini berdasarkan ketentuan KHI Pasal 156 huruf (c) yang menjelaskan apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; • Apa Faktor yang Menghambat Pembebasan Bersyarat Narapidana Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal: la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; la berkelakuan buruk sekali. Meskipun orangtua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Gindha Ansori Wayka SH MH Akademisi dan Praktisi Hukum di Bandar Lampung

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement