Responsive Advertisement
VIDEO Baru Dibuka, Pleno Rekapitulasi KPU Lampung Hujan Interupsi Kamis, 9 Mei 2019 20:23 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi membuka pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu 2019, di Hotel Novotel, Kamis (9/5/2019). Sejumlah saksi mempermasalahkan tata tertib pleno, dan meminta KPU mengoreksi tata tertib. Interupsi saksi muncul ketika KPU Provinsi Lampung hendak memulai rapat pleno dengan membuka kotak suara pertama dari KPU Mesuji. Saksi PDI-P Abdullah Sani meminta kepada KPU Lampung dan peserta rapat pleno untuk menyepakati bersama tatib sebelum melanjutkan ke perhitungan suara. "Kita kan mengikuti rapat pleno ini berdasarkan undang-undang. Jangan sampai kita melaksanakan pleno ini melampaui undang-undang. Karena masih ada aturan lain yang mengatur terkait pleno ini," ujarnya. Saksi lain dari Partai Golkar, Ginda Anshori Wayka juga mempertanyakan terkait apa yang menjadi landasan KPU Lampung dalam membuat tatib pleno. "Saya melihat di tatib ini masih banyak yang belum sesuai dengan undang - undang pemilu. Misalnya ada persoalan di TPS yang belum selesai dengan keberatan saksi. Dan pleno tidak bisa dilanjutkan sebelum KPU menindaklanjuti keberatan saksi," kata dia. Saksi parpol Partai Hanura, Novelia Sanggem meminta kepada KPU Lampung untuk menghapus dua poin dalam tatib pleno. "Saya rasa point 28 dan point 30 dihapus dari tatib. Karena dua pointer ini yang bisa menjadi rancu jalannya pleno," ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menegaskan, pihaknya telah membuat tatib tersebut berdasarkan undang - undang yang berlaku. Karena itu, Nanang berharap dalam pleno ini tata tertib tidak menjadi perdebatan. "Kita sepakati dalam pleno ini untuk tidak mendiskusikan mengenai tatib pleno. Tapi kita tetap menghargai kritik dan masukan para saksi. Dan ini sebagai catatan kami," ungkapnya. Terkait persoalan keberatan saksi di tingkat TPS, menurutnya, berdasarkan undang - undang nomor 7 tahun 2017 terkait pemilu dan PKPU nomor 4 proses Tungsura berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. "Di TPS , disana kan ada panwas TPS, disana ada saksi capres - cawapres, ada saksi DPD RI, dan ada saksi parpol. Jadi, persoalan di TPS harus selesai di TPS. Badan kita punya kewenangan untuk tidak menindaklanjuti keberatan saksi. Dan ini sudah diatur dalam undang - undang," pungkasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengapresiasi kritik dan masukan para saksi terkait jalannya pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 tingkat Provinsi Lampung. Namun, ia meyakinkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi yang pantas jika masih ada saksi yang memiliki keberatan dengan disertai bukti. "Saya yakin KPU tidak menutup kemungkinan KPU akan menyelesaikan. Dan temen, yang belum selesai dengan keberatan di PPS dan PPK yang didukung bukti aturan, kami bisa rekomendasikan ke KPU," kata khoir. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto/Wahyu Iskandar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement