Putusan Inkracht, Pengadilan dan BPN Didesak Eksekusi Ganti Rugi Tol di Lamsel
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan untuk segera mencairkan dana konsinyasi ganti rugi jalur tol Trans Sumatera (JTTS) yang punya dasar putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Gindha, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak bisa menunda pemberian ganti rugi dengan alasan ada gugatan susulan di atas objek Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya bersengketa di pengadilan. Kasus belum dibayarnya ganti rugi ini salah satunya terjadi di wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan
"Pada dasarnya, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum harus mampu memahami dan membedakan bagaimana posisi dan perlakuan hukum atas Perkara yang belum berkekuatan hukum tetap dan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Gindha, melalui rilis, Senin (15/4).
Berdasarkan catatan KPKAD, sebagian tanah milik warga di wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan mendapat ganti rugi karena pembebasan lahan tol Sumatera.
Adapun lahan milik warga itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun pencairan ganti rugi belum terealisasi karena sebelumnya warga Desa Tanjung Sari menghadapi gugatan sengketa kepemilikan lahan di pengadilan. Sehingga dana ganti rugi dititipkan di pengadilan.
Berdaasarkan catatan KPKAD pula, perkara ganti rugi tol inkraht di antaranya Perkara Perdata No.6/Pdt.G/2018/PN Kla berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:114/PDT/2018/PT.TJK Tanggal 14 Januari 2019 An. HADI SUMADI; Perkara Perdata No.7/Pdt.G/2018/PN Kla berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:118/PDT/2018/PT.TJK An. HAFZUL M ZEN; dan Perkara Perdata No.3/Pdt.G/2018/PN Kla berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 2/PDT/2019/PT.TJK Tangal 26 Februari 2019, An. AHMAD GUNTUR SETIAWAN.
"Selama ini ada kesan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkesan agak khawatir dan ketakutan untuk mencairkan uang ganti rugi (UGR) yang SHM-nya sedang diuji atau yang sudah inkracht di pengadilan," tutur Gindha.
Padahal, lanjut Gindha Ansori, bagi siapa saja yang menerima uang ganti rugi , dan apabila ada gugatan baru setelah dicairkan, maka berlaku ketentuan pasal 41 ayat 5 UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Isinya menjelaskan tuntutan pihak lain atas objek pengadaan tanah yang telah diserahkan kepada instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 UU tersebut, menjadi tanggung jawab pihak yang berhak menerima ganti rugi," tandasnya.
Posting Komentar