Pasca OTT Apdesi Pugung KPKAD Prov Lampung Desak Kejaksaan Terapkan Hukum Sesuai Ancaman
DAERAHHUKUM & KRIMINALLAMPUNG
Editor Admin11 Dimuat Mei 10, 2019
Bagikan
Tanggamus (MDSnews)—Pasca Kasus OTT di tahun 2017 yang melibatkan ketua APDESI yang di kenal kebal hukum akhirnya, Berkas Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Apdesi Pugung tahun 2017 dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Ke tiga tersangka Kepala Pekon Sekaligus ketua dan pengurus APDESI Kecamatan Pugung yaitu. Indrawan Bin M.Toha, Siti Fatmah Binti Toyib, M. Ali sayid bin Hasanuddin dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 75.500.000,- perkara OTT tim saber pungli tahun 2017 , selasa (7/5/19) dikantor kejari Tanggamus.
KPKAD Provinsi Lampung mendesak Pihak kejaksaan jangan sampai melakukan Penangguhan penahanan apalagi ada jual beli hukuman, karena tersangka selama ini terkenal kebal hukum.Gindha Ansyori Wayka SH,MH Presidium KPKAD mengatakan, Tindak pidana Korupsi adalah Tindak Pidana Trans Nasional yang meliputi lintas batas negara. Kejahatan ini dikenal sebagai kejahatan kerah putih yang penangananannya harus serius dan dampaknya dapat memberikan efek penjeraan,” Kata Ansyori, jumat (10/5/19). Lanjutnya Meski ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal berbagai jenis tahanan termasuk tahanan kota, akan tetapi terhadap tindak pidana korupsi tidak layak dan relevan untuk diterapkan di tengah semangat bangsa yang gencar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” harap Gindha.
Gindha Ansyori mengharapkan Pihak Kejaksaan Negeri Kota Agung harus melakukan penahanan dan Majelis hakimnya hendaknya memberikan putusan yang maksimal sesuai dengan ancaman hukuman pasal yang diterapkan.
Jangan sampai dalam penuntasan dugaan kasus ini terkesan memberikan ruang yang lebih (kelonggaran) kepada para pelaku, sehingga masyarakat dapat saja “nyinyir” atas perlakuan penegakan hukum ini,”Pinta Ansyori.
Laporan. Nanda Trijaya
Editor. Davit Segara
Posting Komentar