Responsive Advertisement

KPKAD Provinsi Dukung Polres Selidiki Dugaan Gratifikasi Panwaslu Kecamatan Pringsewu

9
Pringsewu -Terkait dugaan gratifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pringsewu tahun 2019, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung mendukung penuh langkah Kepolisian Resor Tanggamus yang kini telah melakukan proses penyelidikan.
Oknum Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pringsewu tahun 2019 yang diduga tidak meneruskan laporan dari dugaan kecurangan pemilu di kecamatan setempat adalah terikat pada persoalan etik dan hukum,” kata Ansyori rabu (8/5/19).
Lanjut Ansyori, Persoalan etiknya kita sepakat diserahkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan proses hukum dugaan lainnya kita dukung Polres Tanggamus untuk ungkap dugaan kebobrokan ini.
Seharusnya oknum Panwaslu malu untuk tidak melakukan yang terbaik karena digaji negara, kejadian diduga diketahui oleh masyarakat, lalu diduga tidak diteruskan maka sama saja menepuk air didulang karena membuat malu pribadi dan kegagalan secara kelembagaan,” Ucap Ansyori.
Dikatakan Sebagai akibat dari Panwaslucam Pringsewu yang diduga tidak bekerja maksimal, maka terkesan lembaga ini diduga telah menjadi bagian dari kejahatan sistem dalam Pemilu, oleh karenanya dugaan apapun yang menyangkut indisipliner dan pelanggaran hukumnya harus segera diungkap. Semoga pihak Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke penyidikan, sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, benar apa tidak kejadian ini, dengan kata lain kalau yang bersangkutan di proses menjadi lebih cepat mendapatkan kepastian hukumnya,”kata Ansyori.
Sementara pihak polres melalui kasatreskrim, secara diam-diam akan menulusuri sekaligus berjanji akan membongkar skandal dugaan gratifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pringsewu tahun 2019.
Kasat Reskrim, AKP. Edi Qorinas SH bersama sejumlah anggota, sudah menulusuri bahkan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat alat bukti dugaan gratifikasi di Kantor Panwaslu Kecamatan Pringsewu.
AKP Edi Qorinas melalui via telpon Senin (6/5/19) mengatakan, selama ini pihaknya secara diam-diam menulusuri melakukan penyelidikan, apalagi saat ini sudah viral di media cetak dan online. Dalam proses tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan alat alat bukti bahkan sudah mengantongi nama nama Saksi tinggal nunggu waktunya aja,” ungkap Kasat.
Lanjutnya, termasuk sejumlah anggota panwascam akan dimintai keterangan. Dari hasil keterangan awal dan pengumpulan bukti-bukti, baru kita dapat menyimpulkan,” kalau memang ada pidananya kita proses, begitu juga kalau pelanggaran pemilu kita serahkan Bawaslu dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu ( DK PP),”tegas kasat.(eprizal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement