KPKAD Apresiasi KPK yang Tahan Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggotanya
Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi. - YouTube
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang telah menetapkan Ketua dan 3 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka meminta penegak hukum untuk mengungkap tuntas dan jelas siapa saja yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan muncul dalam fakta persidangan.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk tuntas kasus ini. Jadi siapapun yang berperan turut serta atau ikut melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus Lampung Tengah, maupun kasus Lamsel, dan Mesuji harus segera ditetapkan tersangka,” kata Gindha melaui rilis kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (30/4/2019).
Di samping itu, KPKAD mengharapkan KPK untuk melakukan upaya efektif terhadap beberapa daerah di Lampung yang diduga saat ini sedang dimonitoring KPK untuk segera menuntaskan hasil investigasinya.
Sehingga, kata dia, rakyat Lampung tidak butuh lama untuk dijajah atas nama kebijakan yang mengandung unsur korupsi dari oknum pemerintahnya.
“Kalau mau negeri ini bebas dari perilaku aparat pemerintahnya yang bebas dan bersih dari korupsi, maka kita butuh strategi untuk bumi hangus sampai ke akar-akarnya, yang tujuannya untuk memberangus agar tak tumbuh lagi tunas baru korupsi,” kata dia.
Dia menjelaskan, untuk memberantas korupsi tentunya apa saja gejala dan tanda-tanda yang muncul harus diberangus dan dituntaskan tanpa pandang bulu. “
Dalam hukum pidana harus ada pertanggungjawaban dari sebuah perbuatan dengan tiga kategori apakah sebagai pelaku, sebagai yang turut serta atau sebagai yang menyuruh melakukan suatu perbuatan korupsi,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)
Penulis: Romi Rinando
Editor: wakos reza gautama
Sumber: Tribun Lampung
Posting Komentar