Responsive Advertisement

Kasus Sudah 10 Tahun, Bisakah Diproses Hukum?

Kasus Sudah 10 Tahun, Bisakah Diproses Hukum?
net
Ilustrasi 
Kasus Sudah 10 Tahun, Bisakah Diproses Hukum?
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Pengamat Hukum. Saudara saya menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan. Akan tetapi, kejadian tersebut sudah sekitar 10 tahunan.
Pertanyaannya, apakah korban masih bisa mengajukan penuntutan ke meja hijau. Jika masih bisa, bagaimana caranya?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6285779647xxx
Hak Menuntut Terhapus Setelah 12 Tahun
 SETIAP korban tindak pidana, idealnya segera melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada penegak hukum. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta agar tidak menghadapi kesulitan dalam pembuktiannya oleh penegak hukum.
Selain itu, tindak pidana juga ada masa batas atau tenggang waktunya. Atau, yang dikenal dengan kedaluwarsa dalam hal penyidikan dan penuntutan tindak pidana. Ini sebagaimana yang ada pada pasal yang mengatur tentang terhapusnya hak menuntut karena kedaluwarsa, yaitu pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas peristiwa yang dialami korban, jika melihat dari sifat kejahatannya, antara pemerkosaan dan penganiayaan terkadang dilakukan secara bersama-sama (pemberatan). Oleh karena ancaman hukuman pemerkosaan berdasarkan pasal 285 KUHP adalah pidana penjara paling lama 12 belas tahun dan penganiayaan yang maksud, apalagi penganiayaannya berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun, maka berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 3 KUHP mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, terhapusnya hak menuntut sesudah 12 tahun.
Meskipun secara hukum masih memungkinkan untuk melakukan penuntutan, tetapi perlu menjadi pertimbangan bahwa dengan lamanya waktu antara perbuatan dan penuntutan yang berjarak 10 tahun, tentunya akan menyulitkan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Sebab, terkait barang bukti, tentu membutuhkan visum et repertum atas peristiwa tersebut. Baik pemerkosaannya maupun penganiayaannya. Dan kesulitan lainnya, saksi-saksi bisa saja lupa dengan kejadian yang dimaksud.
 Gindha Ansori Wayka, SH MH 
Pengamat Hukum di Bandar Lampung

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement