Responsive Advertisement
Ingin Laporkan Eks Suami karena Diduga Menganiaya Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum. Teman saya menjadi korban dugaan penganiayaan mantan suami. Saat dianiaya dia mengalami tamparan hingga ujung bibirnya di bagian kanan menjadi sobek. • Selain KDRT terhadap Istri dan Anak-anaknya, Pria Ini Juga Kerap Bikin Onar di Kampungnya Saat peristiwa hanya ada satu saksi yang melihat. Apakah peristiwa ini bisa dilaporkan secara hukum? Pengirim: +62811790xxx Silakan Lapor karena Ada Alat Bukti Semua perilaku manusia yang masuk dalam rumusan perbuatan jahat (kriminal) dapat dilakukan proses penegakannya melalui kepolisian termasuk tindak pidana penganiayaan. Siapapun pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik yang dilakukan oleh orang dekat, mantan orang dekat atau tidak kita kenal sekalipun. Terhadap penganiayaan yang terjadi, korban dapat segera melaporkan kepada penegak hukum atas apa yang menimpa dirinya, minimal sudah ada data alat bukti yang menunjang dalam kasus ini. • Di Balik Gugatan Cerai Artis Vinessa Inez, Kasus KDRT hingga Suami Ngamar dengan Wanita Lain Terkait penegakan hukumnya atas peristiwa penganiayaan tersebut, penegak hukum akan merujuk ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang ada atau tidaknya bukti yang mendukung proses pengungkapan dugaan ini dengan alat bukti yakni (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, (5) keterangan terdakwa. Kejadian yang dipaparkan di atas, minimal sudah memenuhi Pasal 184 Ayat (1) KUHAP diantaranya akan ada hasil visum et refertum atas luka yang dialami oleh korban, ada saksi yang melihat dan saksi korban yang mengalami sendiri tindak pidana tersebut. Gindha Ansori Wayka SH MH Pengamat hukum di Bandar Lampung

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement