Responsive Advertisement
Hujan Interupsi Warnai Pleno KPU Lampung, Baru Satu Kabupaten Selesaikan Rekapitulasi Suara Kamis, 9 Mei 2019 15:23 Hujan Interupsi Warnai Pleno KPU Lampung, Baru Satu Kabupaten Selesaikan Rekapitulasi Suara Tribun Lampung/Romi Rinando Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Hujan Interupsi Warnai Pleno KPU Lampung, Baru Satu Kabupaten Selesaikan Rekapitulasi Suara TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi membuka pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu 2019, di Hotel Novotel, Kamis (9/5/2019). Sejumlah saksi mempermasalahkan tata tertib pleno, dan meminta KPU mengoreksi tata tertib. Interupsi saksi muncul ketika KPU Provinsi Lampung hendak memulai rapat pleno dengan membuka kotak suara pertama dari KPU Mesuji. Saksi PDI-P Abdullah Sani meminta kepada KPU Lampung dan peserta rapat pleno untuk menyepakati bersama tatib sebelum melanjutkan ke perhitungan suara. "Kita kan mengikuti rapat pleno ini berdasarkan undang-undang. Jangan sampai kita melaksanakan pleno ini melampaui undang-undang. Karena masih ada aturan lain yang mengatur terkait pleno ini," ujarnya. Saksi lain dari Partai Golkar, Ginda Anshori Wayka juga mempertanyakan terkait apa yang menjadi landasan KPU Lampung dalam membuat tatib pleno. "Saya melihat di tatib ini masih banyak yang belum sesuai dengan undang - undang pemilu. Misalnya ada persoalan di TPS yang belum selesai dengan keberatan saksi. Dan pleno tidak bisa dilanjutkan sebelum KPU menindaklanjuti keberatan saksi," kata dia. Saksi parpol Partai Hanura, Novelia Sanggem meminta kepada KPU Lampung untuk menghapus dua poin dalam tatib pleno. "Saya rasa point 28 dan point 30 dihapus dari tatib. Karena dua pointer ini yang bisa menjadi rancu jalannya pleno," ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menegaskan, pihaknya telah membuat tatib tersebut berdasarkan undang - undang yang berlaku. Karena itu, Nanang berharap dalam pleno ini tata tertib tidak menjadi perdebatan. "Kita sepakati dalam pleno ini untuk tidak mendiskusikan mengenai tatib pleno. Tapi kita tetap menghargai kritik dan masukan para saksi. Dan ini sebagai catatan kami," ungkapnya. Terkait persoalan keberatan saksi di tingkat TPS, menurutnya, berdasarkan undang - undang nomor 7 tahun 2017 terkait pemilu dan PKPU nomor 4 proses Tungsura berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. "Di TPS , disana kan ada panwas TPS, disana ada saksi capres - cawapres, ada saksi DPD RI, dan ada saksi parpol. Jadi, persoalan di TPS harus selesai di TPS.bdan kita punya kewenangan untuk tidak menindaklanjuti keberatan saksi. Dan ini sudah diatur dalam undang - undang," pungkasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengapresiasi kritik dan masukan para saksi terkait jalannya pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 tingkat Provinsi Lampung. Namun, ia meyakinkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi yang pantas jika masih ada saksi yang memiliki keberatan dengan disertai bukti. "Saya yakin KPU tidak menutup kemungkinan KPU akan menyelesaikan. Dan temen, yang belum selesai dengan keberatan di PPS dan PPK yang didukung bukti aturan, kami bisa rekomendasikan ke KPU," kata khoir. Baru Mesuji Pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi Lampung tidak dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil). Namun, berdasarkan kabupaten/kota yang pertama menyerahkan kotak suara ke KPU Lampung. 'Kita melaksanakan pleno tiga hari 9-11 Mei. Perhitungan tidak urut, tetapi untuk memberikan apresiasi, dimulai dari kabupaten/kota yang mengirimkan kotak suara ke KPU Provinsi dahulu, yakni dimulai dari Mesuji, Way Kanan, dan selanjutnya. Terakhir Lampung Utara,” kata ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dalam rapat pelno yagn berlangsung di Hotel Novotel, Kamis (9/5/2019). Sejauh ini Pleno baru menyelesaikan rekapitulasi suara kabupaten Mesuji. Selanjutnya menyusul untk Kabupaten Way Kanan. Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah mengaku tidak mempermasalahkan urutan pleno dari kabupaten yang paling siap. “Tidak masalah urutannya KPU yang menentukan, dari kabupaten yang lebih siap, lebih awal menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ke KPU Provinsi Lampung,” katanya. (ben) Urutan Rekapitulasi suara tingkat provinsi: 1. Mesuji 2. Way Kanan 3. Pringsewu 4. Metro 5. Tulang Bawang Barat 6. Tanggamus 7. Pesawaran 8. Bandar Lampung 9. Lampung Timur 10. Lampung Tengah 11. Lampung Selatan 12. Pesisir Barat 13. Tulang Bawang 14. Lampung Barat 15. Lampung Utara (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement