Hujan Interupsi di Rapat Pleno Terbuka KPU Lampung
penulis rilis
Taufik Rohman
09 Mei 2019, 14:55 WIB
berita
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (9/5/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
RILIS.ID, Bandarlampung – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (9/5/2019), dihujani interupsi.
Sejumlah saksi peserta pemilu dari perwakilan partai politik melakukan interupsi. Mereka mempersoalkan tata tertib (tatib) sebagai landasan atau dasar pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Mereka juga meminta KPU Lampung untuk memperbaiki tatib yang dinilai belum sesuai undang-undang pemilu sebagai acuan dasar.
Interupsi saksi terjadi ketika komisioner KPU Lampung hendak memulai rapat pleno dengan membuka kotak suara pertama dari KPU Mesuji.
“Kita kan mengikuti rapat pleno ini berdasarkan undang-undang. Jangan sampai kita melaksanakan pleno ini melampaui undang-undang. Karena masih ada aturan lain yang mengatur terkait pleno ini,” kata Abdullah Sani, saksi PDIP.
Sementara saksi Partai Golkar, Ginda Anshori Wayka mempertanyakan terkait apa yang menjadi landasan KPU Lampung dalam membuat tatib pleno.
“Saya melihat di tatib ini masih banyak yang belum sesuai dengan undang-undang pemilu. Misalnya, ada persoalan di TPS yang belum selesai dengan keberatan saksi. Dan pleno tidak bisa dilanjutkan sebelum KPU menindaklanjuti keberatan saksi,” ungkapnya.
Dia mencontohkan ada beberapa persoalan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Berdasarkan catatan Partai Golkar, ada dua persoalan yang belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tulangbawang Barat.
Kemudian keberatan Partai Golkar yang disampaikan juga di Kecamatan Jatiagung yang diketahui langsung oleh KPU Lampung Selatan.
“Apakah persoalan selesai jika masih ada persoalan di tingkat bawah. Jadi, tatib ini belum bisa dilaksanakan karena masih ada keberatan di tingkat kabupaten/kota,” terangnya.
Menanggapi interupsi saksi, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menegaskan bahwa pihaknya telah membuat tatib tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Dan kita sepakati dalam pleno ini untuk tidak mendiskusikan mengenai tatib pleno. Tapi kita tetap menghargai kritik dan masukan para saksi. Dan ini sebagai catatan kami,” ujarnya.
Terkait persoalan keberatan saksi di TPS, Nanang memastikan hal itu selesai di TPS tersebut. Menurutnya, hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tentang Proses Penghitungan Suara yang berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
“Di TPS, di sana kan ada panwas TPS, di sana ada saksi capres-cawapres, ada saksi DPD RI, dan ada saksi parpol. Jadi, persoalan di TPS harus selesai di TPS. Badan kita punya kewenangan untuk tidak menindaklanjuti keberatan saksi. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengapresiasi masukan para saksi terkait jalannya pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Namun, pihaknya akan memberikan rekomendasi yang pantas jika masih ada saksi yang memiliki keberatan dengan disertai bukti.
“Saya yakin KPU tidak menutup kemungkinan KPU akan menyelesaikan. Yang belum selesai dengan keberatan di PPS dan PPK yang didukung bukti aturan, kami bisa rekomendasikan ke KPU,” tandasnya. (*)
Posting Komentar