Responsive Advertisement

Gaji Selama Bekerja Diminta Dikembalikan

Gaji Selama Bekerja Diminta Dikembalikan
ist
ilustrasi 
Gaji Selama Bekerja Diminta Dikembalikan
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth. Pengamat Hukum. Saya menandatangani kontrak kerja dengan suatu institusi pendidikan. Setelah tiga tahun bekerja, saya sekarang berniat keluar dari pekerjaan di institusi tersebut.
Sementara dalam kontrak saya diminta mengembalikan gaji selama saya bekerja bila keluar.
Itu karena sesuai kontrak saya harus bekerja selama 20 tahun di institusi itu. Apakah kontrak seperti itu dibenarkan?
Pada sisi lain selama bekerja saya tidak menerima salinan kontrak tersebut. Apakah kontrak kerja tersebut sah?
Terima kasih atas jawabannya
Pengirim +62813 69091xxx
Dari Sisi Kemanusiaan Tidak Diperkenankan
Pada dasarnya perjanjian atau kontrak itu sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari yang tujuannya adalah untuk kepastian hukum.
Di dalam Ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dijelaskan bahwa seseorang mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih yang menyebabkan adanya atau munculnya suatu hak dan kewajiban diantara para Pihak Perjanjian atau kontrak tentunya harus dibatasi dalam ruang lingkup tentang syarat sahnya sebuah perjanjian, sebagaimana di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Meskipun di antara asas di dalam perjanjian/perikatan/kontrak ada kebebasan berkontrak tapi harus bersandar pada minimal 4 syarat yakni adanya kesepakatan para pihak, cakap dalam hukum, mengenai objek tertentu dan karena sebab yang halal (sesuatu yang diperkenankan).
Sesuatu yang telah menjadi kesepakatan Para Pihak dalam Kontrak atau perjanjian adalah sah secara hukum sebagai sebuah undang-undang yang harus dilaksanakan para pihak, hal ini berdasarkan Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.
Terkait dengan persoalan di atas, pada dasarnya kontrak itu harus ada batasan waktunya, apabila habis masa waktunya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak dan di dalam kontrak tidak diperkenankan memaksa salah satu pihak yang akibatnya melanggar hak asasi manusia.
Meskipun di kontrak tertera bahwa hingga 20 tahun, apabila melanggar gaji selama ini dipulangkan dan kontrak tidak diberikan kepada yang bersangutan adalah sikap keliru dalam menerapkan asas kebebasan berkontrak karena cenderung memaksa salah satu pihak.
Di beberapa kasus sering masyarakat jumpai hal demikian, akan tetapi biasanya karyawan dikenakan denda atau penalty, bukan kemudian gaji pokoknya yang harus dikembalikan, meskipun diperjanjikan demikian.
Akan tetapi dari sisi kemanusiaan tidak diperkenankan karena gaji atau upah itu adalah hak seseorang yang harus diterimanya setiap bulan setelah yang bersangkutan melaksanakan pekerjaannya, seharusnya institusi pendidikan ini bisa memberikan contoh yang baik yang mengedepankan kepentingan kemanusiaan.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat hukum di Bandar Lampung

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement