Bangun Pagar Makan Badan Jalan Umum
kompas properti
Ilustrasi
Bangun Pagar Makan Badan Jalan Umum
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum. Tetangga kerabat saya membangun pagar rumah namun pagar tersebut berdiri memakan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Apakah tindakan tersebut bisa berimpilkasi pidana? Bila iya, siapa yang bisa mengambil langkah hukum?
Pengirim +62811728xxx
Ancaman Denda Paling Banyak Rp 1,5 Miliar
Membangun pagar jenis apapun dalam kehidupan adalah hal penting guna mendukung tujuan hidup seseorang.
Pagar pada dasarnya dapat diartikan sebagai titik penentuan atau batasan atas suatu keadaan tertentu dengan harapan tidak ada yang melewati batas itu secara tak manusiawi, karena jika melewati batas maka akan bermasalah secara hukum dalam kehidupan sosial masyarakat.
Membangun suatu bangunan atau pagar harus di atas tanah hak milik sendiri, sehingga tidak mengganggu tanah orang lain atau ruang pendukung fasilitas umum yang menjadi milik masyarakat umum.
Membangun pagar bukan di atas tanah sendiri dan menguasai ruang badan jalan adalah termasuk dalam kategori perbuatan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), hal ini berdasarkan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, di dalam ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terkait Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pihak yang dapat mengambil langkah hukum, dapat saja dilakukan oleh aparat pemerintah dari Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah, Ketua RT/RW ataupun masyarakat pribadi (perorangan) yang merasa terganggu kepentingannya atas perbuatan yang memasang pagar di atas fasilitas umum tersebut.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Posting Komentar