Apa Faktor yang Menghambat Pembebasan Bersyarat Narapidana
Minggu, 12 Mei 2019 20:50
Apa Faktor yang Menghambat Pembebasan Bersyarat Narapidana
ilustrasi napi
Apa Faktor yang Menghambat Pembebasan Bersyarat Narapidana
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Pengamat Hukum. Apa saja sih hal-hal yang dapat menghambat atau membatalkan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan?
• Sudah Inkracht, Warga Belum Terima Ganti Rugi Lahan Tol
Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281269647xxx
Melakukan Tindak Pidana
PEMBEBASAN bersyarat terhadap seorang narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah hak narapidana. Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya. Dengan ketentuan, dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Selain ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat diatur dan dijelaskan pula yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat. Yakni, "Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."
• Niat Beli Rumah SHM Tapi Masih Waswas
Berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018, dijelaskan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat membatalkan usul pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana dan anak, apabila narapidana dan anak melakukan hal, yakni tindak pidana, pelanggaran tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan dan tercatat dalam buku register F, dan/atau memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan.
Dengan demikian, apabila terpenuhi salah satu unsur dari tiga hal di atas, maka dipastikan pembebasan bersyarat seorang narapidana dibatalkan dengan serta merta berdasarkan hukum.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Posting Komentar