Tak Terima di PAW, Kader Nasdem Pesibar Gugat Ketuanya
Posted on Maret 29, 2019
COMMENTS
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar sidang perkara gugatan antara pihak penggugat yakni Asnawi Zain selaku kader Partai Nasdem/TN/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar sidang perkara gugatan antara pihak penggugat yakni Asnawi Zain selaku kader Partai Nasdem, dengan pihak tergugat Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Ketua DPW Nasdem dan Ketua DPP Partai Nasdem, Jumat (29/3).
Gugatan ini dilayangkam oleh kadernya lantaran surat pergantian antar waktu atau PAW yang diterima oleh Asnawi Zain dari partai yang membesarkannya, dirasa hanya akal – akalan dan sebelah pihak, karena terdapat kejanggalan yang dirasakan oleh anggota DPRD Pesibar tersebut.
“tidak pernah merasa pernah melakukan kesalahan hingga mencoreng nama baik Partai Nasdem di mata masyarakat dan dalam surat, saya mendapati nama yang salah namun tetap ditujukan terhadapnya, hingga pada kejanggalan bahwa selama ini tidak ada pemanggilan untuk saya mengkonfirmasi kesalahan,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Ansori.
Sementara sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, namun majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Siti Insirah ini tetap akan menedepankan mediasi antar kedua belah pihak yang terkait.(TN)
Posting Komentar