Tiga Pejabat Bea Cukai Dilaporkan Pungli
Eka Setiawan 20 Aug 2017 - 22:30 37461Gindha Ansori Wayka menerangkan dugaan keterlibataan tiga pejabat Bea Cukai Lampung berdasarkan pengakuan Syamsudin yang telah memberikan kuasa hukum kepadanya, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pungli di Bea Cukai Lampung dan kolusi dengan PT MIN perusahaan importir di mana Syamsudin pernah bekerja.
“Informasi kami dapat dari pengakuan Syamsudin mantan karyawan PT MIN. Ia bekerja sejak 2013. Sekitar tahun 2015 ia diperintah bosnya, CCP dan JO, membuat tiga rekening tabungan, BRI, BNI dan BCA. Setelah rekening jadi, buku beserta ATM-nya diserahkan ke tiga pejabat itu, atas perintah bosnya,” kata Ginda Ansori, akhir pekan kemarin.
Setelah buku rekening dan ATM diserahkan, lanjut Ansori, kliennya tidak pernah sekalipun menggunakan transaksi apa pun, baik setoran maupun transfer. Namun setelah dicek salahsatu rekeningnya ada transaksi sejumlah transfer dana totalnya mencapai sekitar Rp182 juta.
“Kami dan klien sempat cek rekening BRI yang dipegang MAN. Ternyata ada transaksi totalnya mencapai Rp 182 juta. Patut diduga transaksi di rekening klien kami ini pungli. Sedangkan rekening BCA yang dipegang (Syam) jumlah transaksi yang pernah klien kami ketahui mencapai sekitar Rp800 juta. Untuk Rek BNI dan BCA ini print out-nya belum sempat kami dapatkan, karena klien kami sudah mendapat intimidasi dari orang-orang tidak dikenal,” ungkapnya.
Ginda Ansori berharap dengan laporan pengaduannya, Polda Lampung bisa menindaklanjuti dan membongkar dugaan praktik pungli di Bea Cukai Lampung, termasuk dugaan sejumlah kolusi dengan importir.
Karena berdasarkan pengakuan kliennya, ada sejumlah importir kerap menyalahgunakan izin PT MIN tempat kliennya pernah bekerja. "Berdasar pada pengakuan klien kami, ada dugaan kuat sejumlah importir kerap menyalahgunaan izin, seperti PT MIN yang merupakan importir alat tulis kantor (ATK), tapi mengimpor di luar itu. PT MIN pernah mengimpor speed boat, alat-alat motor termasuk mainan anak dan parfum,” pungkasnya.
Saat ditemui, Kepala Penindakaan dan Pencegahaan Kantor Bea Cukai Lampung Sisprian membantah adanya tuduhan dugaan pungli di Bea Cukai Lampung, yang melibatkan tiga nama tersebut. Bahkan ia mengakui pejabat bernama Syam tidak pernah bertugas di Lampung.
Ia mengaku pengaduan tersebut merupakan bentuk indikasi pemerasaan, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk memberantas pungli.
Ia yakin jika transaksi di tiga rekening tersebut dibuka, tidak akan yang berkaitan dengan pungli. “Kita yakin tidak ada transaksi yang berkaitan dengan pungli, kami yakin sekali itu. Dan kami sudah sampaikan semua ke Polda Lampung,” pungkasnya.
Posting Komentar