Responsive Advertisement

Temuan BPK, Pekerjaan Konsultasi ASN Di Pringsewu Diduga Bermasalah

Bandar Lampung (JL) : Temuan uji petik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pekerjaan konsultasi menggunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pringsewu tahun 2017, belum direspon baik oleh OPD setempat.
Dalam laporannya, Nugroho Heru Wibowo Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Lampung menemukan personil konsultan melakukan lebih dari satu kegiatan dalam waktu yang bersamaan. Selain itu juga, ditemukan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa konsultasi yang melibatkan ASN.
BPK Perwakilan Lampung juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan baya penunjang oprasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu.
Dari beberapa temuan dalam pemerikasaan BPK dari hasil uji petik pada tahun anggaran 2017, setidaknya ada 6 (enam) item, di antaranya kelebihan pembayaran belanja tunjangan intensif dan tunjangan reses sebesar sebesar Rp. 630 juta; pemberian uang lembur melebihi ketentuan sebersar Rp15 juta;  serta pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi pegawai sekrtariiat daerah tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.160 juta.
Lalu, kelebihan pembayaran tunjangan pegawai yang cuti besar dan tugas belajar sebesar Rp54 juta;  perjalanan dinas BKPSDM dan sekrtariat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.170 juta; personil konsultan melakukan lebih dari satu kegiatan dalam waktu yang bersamaan yakni sebesar Rp92 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Hendrid saat dikonfirmasi, Selasa (22/01/2019) berkaitan dengan hasil temuan BPK berkaitan dengan kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan Universitas Lampung (Unila) dalam pekerjaan perencanaan studi potensi parkir sebesar 149 juta, tidak ditampiknya.
Menurut Hendrid, temuan hasil pemeriksaan BPK di anggran tahun 2017 tidak  hanya terjadi di dinas perhubungan saja, melainkan juga dibeberapa dinas lainnya. “Terkait dengan temuan BPK, itu tidak harus dikembalikan. Sebab, dalam rekomedasi BPK, hanya menyebutkan tidak boleh dilakukan di tahun yang akan datang. Adapun yang harus mengembalikan dari temuan tersebut bukan lagi kewenangan dinas perhubungan. Melainkan dari yang berkaitan,” ujarnya.
Menanggapi hasil temuan BPK Perwakilan Lampung dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2017,  Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka mengatakan, percobaan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa OPD yang belum mengembalikan temuan BPK ke kas daerah, hal itu merupakan kesalahan besar.
“Penggunaan anggaran yang tidak tepat sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK ini bisa dikatagorikan sebagai dugaan percobaan tindak pidana korupsi. Untuk itu, maka BPK merekomendasikan melalui kepala daerah setempat agar segera mengembalikan ke kas daerah,” ucap Gindha Ansori Wayka, Jumat (25/01/2019).
Menurut Gindha Ansori Waykan, tidak dipungkiri bahwa tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, karena kerugian negara secara nyata telah terjadi atau keuangan negara telah berkurang.
“Acuan dan relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi dijelaskan dalam pasal 4 undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya, hal ini sebagaimana disebutkan dalam  pasal 2 dan pasal 3 tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tesebut”, ungkapnya.
Gindha Amsori Wayka menambahkan, dari hasil uji petik yang dilakukan BPK rata-rata bersandar pada tindakan admintrasi kepatuhan dan pengembalian, maka, admintrasinya dulu yang harus diselesaikan. Kalau kemudian penegak hukum punya kepentingan untuk penjeraan pada oknum terkait.
“Adapun pengembalian uang ke kas negara sifanya sebagai peringanan dari jeratan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dugaan percobaan korupsi oleh OPD terkait, percobaan korupsi diataur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 15 yang berbunyi.
“Setiap orang yang melakukan percobaan (pasal 53 ayat 1 KUHP) pembantuan (pasal 56 KUHP) atau pemufakatan jahat yang diatur oleh (pasal 88 KUHP) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),”paparnya.
Berbeda dengan Ketua PC IMM Pringsewu Efi Hardianto. Menurut dia, adanya temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan di sekretariat daerah pringsewu harusnya bisa menjadi semacam bahan evaluasi internal.
“Buat apa kita (Pringsewu) meraih predikat WTP dalam pengelolaan anggaran, kalau masih saja ditemukan adanya beberapa kelemahan dan kesalahan dalam pengelolaan anggaran oleh OPD, seperti temuan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan. Ini artinya, apa yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI ini sudah menciderai predikat WTP yang disandang kabupaten pringsewu,” ucapnya.
Padahal lanjut Efi, dalam Perbup Pringsewu Nomor 9 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi pejabat struktural dilingkungan Pemkab Pringsewu, sudah sangat jelas.
Pasal 7 dalam Perbup tersebut, kata Efi, menyebutkan, tambahan penghasilan beban kerja yang diberikan kepada pejabat struktural sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 dapar berkurang, apabila (1). Tidak masuk kerja (2). terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya (3). Meninggalkan pekerjaan dan /atau kantor pada jam kerja diluar kepentingan kedinasaan (4). Tidak mengikuti apel mingguan pada hari senin dan jumat.
“Dengan tidak dipatuhinya Perbup tersebut, hal ini menunjukan adanya ketidakpatuhan ASN selaku pengguna anggaran dalam mengelola anggaran yang ada. Sangat disayangkan, bilamana pejabat pengguna anggaran tidak mematuhi peraturan yang ada dalam urusan pemberian tambahan penghasilan”, ujarnya dikutip dari fajarsumatera.co.id. (r)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement