Polisi Mulai Proses Laporan AMPG Lampung Dengan Terlapor Orator KRLUPB
Spread the love
Lampung (SL) –
Polisi melakukan pemanggilan saksi atas laporan PD AMPG terhadap orator
Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Apang di Mapolda
Lampung Rabu, 1 Agustus 2018. Subdirektorat reserse kriminal umum Polda
Lampung memanggil saksi dari pelapor M Fadlil. Adapun dua orang sebagai
saksi yakni Seno Aji dan Akbar yang keduanya tergabung dalam pengurus
daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung.
Kuasa hukum Arinal
Djunaidi, Gindha Ansori Wayka mengatakan hari ini penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap kedua orang saksi pelapor. “Ada Seno Aji dan Akbar.
Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan Rifki
Indrawan alias Apang yang melakukan ucapan kebencian dan penghasutan
mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi,” ungkapnya Rabu, 1
Agustus 2018.
Masih kata dia,
penyidik belum memanggil terlapor Apang dan masih memanggil saksi dari
pelapor. “Pelapor sudah dimintai keterangannya dan saksi-saksi juga.
Tadi selesai sekitar pukul 14.30 WIB,” ujarnya.
Gindha melanjutkan
selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara. “Belum dipanggil Apang
karena mau dilakukan gelar perkara apakah naik sidik,” tuturnya.
Untuk diketahui,
Apang dilaporkan oleh Pengurus Daerah AMPG Lampung atas ucapannya dalam
aksi di Kantor Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut
dilakukan oleh M Fadlil dengan Nomor : STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT
terlapor Afang alias Rifki Indrawan.(net)
Posting Komentar