Penanganan Kasus Penyebaran Video Asusila
net
ilustrasi video porno
Penanganan Kasus Penyebaran Video Asusila
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Pengamat Hukum. Bagaimana prosedur penanganan kasus penyebaran video bermuatan asusila? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: 081279637xxx
Jawaban:
Lapor ke Kepolisian
Pada saat ini, masyarakat harus lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media komunikasi elektronik karena sudah ada regulasi yang mengatur terkait hal ini, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Video Asusila Polwan, Kanwil Kemenkumham Lampung Sebut Napi Lapas Kota Agung Dapat Hukuman Tambahan
Apabila saudara memiliki alat bukti informasi dan transaksi elektronik berupa video yang berkonten atau mengandung asusila, maka yang harus saudara lakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Kepolisian akan menyita video tersebut dari saudara. Jangan pernah men-share atau membagikan atau memindahkan video tersebut ke media lain, seperti ke komputer dan jenis elektronik lainnya karena perbuatan saudara nanti dianggap telah mentransmisikan (meneruskan atau mengirimkan) ITE tersebut dan ini ada sanksinya.
Pengguna juga harus bijak dalam menggunakan media komunikasi elektronik karena meski dapat dihapus datanya, tapi jejak digital yang saudara lakukan akan tetap bisa diakses melalui digital forensik, sehingga kegiatan saudara di media sosial sampai kapan pun dapat diakses.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Posting Komentar