Responsive Advertisement


Gindha Ansori Wayka
JPNews - Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka menilai Kabag Perlengkapan Kabupaten Pringsewu Waskito Joko yang juga sebagai Kepala ULP merangkap menjadi PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah pidana.
Gindha menganalisa pemberitaan media jika Waskito selaku Ketua ULP menjadi PPK itu telah melanggar Perpres Nomor. 70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada pasal 7 menyatakan jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK.
"Jika melihat perpres ini memang tidak ada sangsi di situ namun karena tugas PPK itu jelas adalah tugas tambahan yang ada honornya maka ini juga merupakan pelanggaran, karena niat seseorang menjadi PPK itu jelas karena berharap ada hasil dari uang negara maka jelas ini pelanggaran yang ranahnya ke pasal junto undang-undang tipikor, karena dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian negara," kata dia.
"Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya dan SK PPK nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian negara," tambah Gindha.
Menurut data yang dihimpun media ada puluhan kegiatan yang sudah dilaksanakan di bagian perlengkapan dengan PPK sekaligus oleh Kabag yang juga kepala ULP,  seperti pengadaan komputer dengan nilai anggaran Rp100juta; pengadaan mobil randis empat unit toyota inova senilai Rp1,2 miliar, pengadaan laptop 10 unit senilai Rp80juta, komputer LED tiga unit senilai Rp30 juta.
Kemudian, pengadaan partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp.70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta,  juga masih ada banyak kegiatan lainnya yang PPK langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.
Sementara Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya pada Jum'at (7/9) berdalin penyebab terjadinya dia menjadi PPK kegiatan karena keteledoran karena dia saat itu menjabat kabag hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK.
(run/JPN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement