LBH Cinta Kasih Desak Polda Lampung Usut Dugaan Sporadik Palsu Kades Tanjung Sari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ROMI RINANDO
tipikor Polda Lampung.
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih meminta Kapolda Lampung melanjutkan perkara dugaan pembuataan sporadik palsu yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Sari Natar Lampung Selatan Robangi.
Pasalny,a kasus dengan nomor laporan LP/B-915/VIII/2017/Lpg/SPKT 20 Agustus 2017, hingga kini belum ada perkembangan. “Kita berharap dan minta Kapolda Lampung segera melanjutkan dan menindaklanjuti laporan kami yang sudah satu tahun lebih. Apalagi karena ini menyangkut hak dan keadilan klien kami,” kata Gindha Ansori dan Thamaroni Usman, dari Kantor LBH CK, Rabu 23 Januari 2019, di Mapolda Lampung Rabu (23/1/2019).
Apalagi, menurut Gindha, perkara perdata kliennya di Pengadilan Kalianda dengan nomor: 7/Pdt.G/2018/PN.Kla, tanggal 30 Agustus 2018 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk mempetieskan perkara tersebut.
“Klien kami Hafzul M Zen sangat dirugikan atas perbuatan Robangi yang membuat sporadik diatas tanah hak milik klien kami, makanya kami lapor Polda, sedangkan putusan perkara perdata sudah inkracht, dan menyatakan klien kami pemilik sah atas dua bidang tanah seluas 40.000 M², dengan SHM nomor 438 dan 441, di Desa Tanjung Sari. Jadi tidak ada alasan polda tidak melanjutkan perkara ini,” jelas Gindha.
Gindha menjelaskan, Robangi Kades Tanjung Sari Natar dilaporkan ke Polda Lampung, oleh beberapa pemilik sertifikat hak milik pada 20 Agustus 2017, dengan tuduhan pembuatan sporadik yang diduga palsu. Upaya ini diduga untuk menguasai lahan kliennya yang akan dibebaskan bagi proyek jalan tol di Desa Tanjung Sari, Natar.
“Sporadik yang ditandatangani Robangi terbit tahun 2013, padahal Robangi saat itu belum jadi Kades. Robangi jadi kades tahun 2015, bahkan materai yang tertera di Sporadik tersebut cetakan tahun 2015, sedangkan SHM klien kami itu tahun 2003,” ungkapnya
Kades Tanjung Sari Natar Robangi yang dikonfirmasi melalui ponselnya tidak aktif. Namun sebelumnya ia pernah membantah dan mengaku tidak mengetahui apakah sporadik tersebut merupakan sporadik yang tandataganinya karena ia belum melihatnya.
“Saya belum tahu, saya belum lihat sporadiknya, bisa saja tanda tangan itu palsu,” kata Robangi.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Bobby Marpaung mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “kita akan cek dulu, karena itu sudah lama, pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Bobby singkat. (rri)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih meminta Kapolda Lampung melanjutkan perkara dugaan pembuataan sporadik palsu yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Sari Natar Lampung Selatan Robangi.
Pasalny,a kasus dengan nomor laporan LP/B-915/VIII/2017/Lpg/SPKT 20 Agustus 2017, hingga kini belum ada perkembangan. “Kita berharap dan minta Kapolda Lampung segera melanjutkan dan menindaklanjuti laporan kami yang sudah satu tahun lebih. Apalagi karena ini menyangkut hak dan keadilan klien kami,” kata Gindha Ansori dan Thamaroni Usman, dari Kantor LBH CK, Rabu 23 Januari 2019, di Mapolda Lampung Rabu (23/1/2019).
Apalagi, menurut Gindha, perkara perdata kliennya di Pengadilan Kalianda dengan nomor: 7/Pdt.G/2018/PN.Kla, tanggal 30 Agustus 2018 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada alasan bagi Polda Lampung untuk mempetieskan perkara tersebut.
“Klien kami Hafzul M Zen sangat dirugikan atas perbuatan Robangi yang membuat sporadik diatas tanah hak milik klien kami, makanya kami lapor Polda, sedangkan putusan perkara perdata sudah inkracht, dan menyatakan klien kami pemilik sah atas dua bidang tanah seluas 40.000 M², dengan SHM nomor 438 dan 441, di Desa Tanjung Sari. Jadi tidak ada alasan polda tidak melanjutkan perkara ini,” jelas Gindha.
Gindha menjelaskan, Robangi Kades Tanjung Sari Natar dilaporkan ke Polda Lampung, oleh beberapa pemilik sertifikat hak milik pada 20 Agustus 2017, dengan tuduhan pembuatan sporadik yang diduga palsu. Upaya ini diduga untuk menguasai lahan kliennya yang akan dibebaskan bagi proyek jalan tol di Desa Tanjung Sari, Natar.
“Sporadik yang ditandatangani Robangi terbit tahun 2013, padahal Robangi saat itu belum jadi Kades. Robangi jadi kades tahun 2015, bahkan materai yang tertera di Sporadik tersebut cetakan tahun 2015, sedangkan SHM klien kami itu tahun 2003,” ungkapnya
Kades Tanjung Sari Natar Robangi yang dikonfirmasi melalui ponselnya tidak aktif. Namun sebelumnya ia pernah membantah dan mengaku tidak mengetahui apakah sporadik tersebut merupakan sporadik yang tandataganinya karena ia belum melihatnya.
“Saya belum tahu, saya belum lihat sporadiknya, bisa saja tanda tangan itu palsu,” kata Robangi.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Bobby Marpaung mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “kita akan cek dulu, karena itu sudah lama, pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Bobby singkat. (rri)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul LBH Cinta Kasih Desak Polda Lampung Usut Dugaan Sporadik Palsu Kades Tanjung Sari, http://lampung.tribunnews.com/2019/01/23/lbh-cinta-kasih-desak-polda-lampung-usut-dugaan-sporadik-palsu-kades-tanjung-sari.
Penulis: Romi Rinando
Editor: soni
Posting Komentar