Gabpeknas Meminta Tender di ULP Lampung Harus Transpran Tidak ada istilahnya Kopelan Jadi Pemenang Proyek Dinas Cipta Karya dan pengelolaan Sumberdaya Air
Sigerindo Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Gabpeknas Provinsi Lampung
Topan Napitupulu membenarkan bahwa kopelan sudah beredar dikalangan k...
Sigerindo Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Gabpeknas Provinsi Lampung
Topan Napitupulu membenarkan bahwa kopelan sudah beredar dikalangan
kontraktor , pasca lelang anggaran APBD murni tahun 2019 terindikasi
kuat. Sarat dengan KKN dan mendesak ULP harus obyektif dgn mengikuti
aturan ( Perpres 04 the 2015 ) harus transparan , kompetitif dan tidak
diskriminatif sehingga terjadi persaingan sehat , dugaan KKN dan
transaksional sudah merebak dikalangan kontraktor sehingga sangat rentan
terjadinya persekongkolan antara penyedia jasa( kontraktor ) dengan
penginnya barang dan jasa ( ULP)
Untuk itu kita dari Gabpeknas Provinsi Lampung akan mengawasi
jalannya proses lelang yg terindikasi kuat telah ada pengondisian proyek
, apabila pada saat pemenang lelang mrndekati harga hps atau pagu maka
perlu dipertanyakan hasil lelang tersebut , gabpeknas dalam waktu dekat
akan melakukan classical action ( demo ) khususnya Kedinas Cipta Karya
dan Pengelolan Sumberdaya Air Provinsi Lampung atas dugaan adanya
transaksional . Gabpeknas provinsi lampung juga akan melaporkan dugaan
KKN tersebut ke KPK serta aparat penegak hukum lainnya ujar Topan
Napitupulu dengan Nada geram
Sementara itu M. Setiawan ketika dihubungi By Phone mengatakan Kami
selaku kontraktor membenarkan adanya kopelan proyek beredar dan kami
merasa lelang proyek kedepan sarat KKN , ULP ( unit layanan pengadaan )
tidak bisa lagi diharapkan utk obyektif dlm mengevaluasi lelang
pengadaan barang / jasa krn diduga sdh mendapatkan titipan kopelan dari
masing2 SKPD (dinas) harapan kami sebagai kontraktor meminta aparat
penegak hukum kejaksaan , kepolisian ) dalam hal ini tidak tinggal
diam
Sementara itu Gindha Ansori Wayka ketika diminta tanggapan nya by phone
mengatakan yang Koordinator Presidium KPKAD Lampung Dan Dosen Pendidikan
Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang menjalaskan apabila hasil
lelang nanti pemenangnya mendekati pagu maka dapat dipastikan pemenang
tersebut sudah terafiliasi atau sudah ada persekongkolan jahat antara
ULP dan rekanan ujarnya Dengan menggunakan LPSE tidak dibenarkan
pengadaan barang atau jasa milik pemerintah proses tendernya menggunakan
sistem tender atau lelang secara formalitas dengan mengakali sistem
elektronik yang digunakan Gindha Andori wayka juga meminta Yang jelas
tidak dibenarkan kalau tendernya di atur, oleh karenanya kita desak itu
ditender ulang serta aparat penegak hukum harus ikut mengawal proses
tender di ULP supaya kejadian seperti ini dikeluhkan rekanan Asosiasi
kontruksi seperti Gabpeknas provinsi Lampung merugikan Rakyat Lampung
selaku penikmat hasil Pembangunan tukasnya ketika wartawan Sigerindo com
datang ke kantor dinas Cipta katanya dan Pengelolan Sumberdaya Air
belum berhasil dikonfirmasi ke ruangan kepala dinas tidak ada ditempat
hingga berita ini dinaikan (Tam/Tim)
Posting Komentar