KPKAD Minta Kajari Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tiga Pekon di Pringsewu

Spread the love
“Kami meminta kepada Kejari untuk mengevaluasi secara internal terhadap jajaran jaksa yang menangani 3 pekon terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADP 2017. Jangan sampai proses hukumnya masuk angin,” kata Gindha, kepada sinarlampung.com Jum’at, (14/9/2018)
Menurut Gindha, evaluasi internal ini dilakukan sebagai bahan catatan penilaian kinerja jaksa selama menangani tumpukan perkara yang masuk dalam kategori pidana khusus, “Hal ini merupakan pembaruan tolak ukur penilaian terhadap kinerja jaksa, terutama jaksa yang tergabung dalam tim penyidik pidana khusus. Karena mulai tercium aroma permainan hukum,” ucapnya
Di tahun 2018 ini, kata Gindha, Tim Pidana Kusus sudah lakukan pemeriksaan 3 pekon yaitu Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Pekon Sukoharjo 4, Kecamatan Sukoharjo, Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, sesuai tupoksinya, TIM Pidana Kusus mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan terkait dugaan korupsi.
Dari pantauan awak media dikantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, kepala tukang dan mandor Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas, Penyidik juga memeriksa lokasi Pekon, pada Rabu (12/09/2018) kemarin. Begitupun Pekon Sukoharjo 4 kecamatan Sukoharjo diawal bulan september kepala dusun serta RT juga dilakukan pemeriksaan secara kusus oleh tim pidana kusus hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hasil pemeriksaannya. (Wagiman)
44 kali dilihat,
1 view today
Posting Komentar