KPKAD Lampung Soroti Kekosongan 3 Direksi di PT Bank Lampung
Spread the love
Bandar Lampung (SL) – Gindha Ansori
Wayka Koordinator Presidium KPKAD Lampung (Komite Pemantau Kebijakan dan
Anggaran Daerah), dalam rilisnya kepada media Sinarlampung.com, Senin,
(4/2/2019) mengatakan kekosongan jabatan 3 direksi PT. Bank Lampung
harus segera diisi.
PT. Bank Lampung yang semula bernama
Bank Pembangunan Daerah Lampung berdiri berdasarkan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, sebagaimana termaktub
dalam Peraturan Daerah Tingkat I Lampung No. 10A/1964 tanggal 1 Agustus
1964 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Lampung, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. DES.57/7/31-150 tanggal 26 Juli 1965.
Pada tahun 1999, PT. Bank Lampung yang
semula sebagai Perusahaan Daerah berubah menjadi Perseroan Terbatas
berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung No. 2
Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Lampung Menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Lampung tang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya No. C-8261.HT.01.01.TH.99 tanggal 6 Mei 1999.
Gindha Ansori mengatakan PT. Bank
Lampung sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
dibanggakan seharusnya dikelola secara baik dan benar untuk dapat
menjalankan kegiatannya.
Pada dasarnya PT. Bank Lampung diduga
menyimpan persoalan diantaranya kekosongan 3 jabatan Direksi yakni
Direktur Bisnis, Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan hampir satu
tahun.
Menurut informasi bahwa PT. Bank Lampung
sudah sebanyak 2 kali mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
telah menghasilkan 3 nama dan telah diajukan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk direkomendasi oleh lembaga tersebut, katanya.
Menurut hasil investigasi, meskipun 3
nama tersebut sudah diajukan oleh RUPS, pada prinsipnya diduga OJK telah
secara implisit menilai ketiga orang yang diusulkan tersebut, dari
ketiga calon Direksi tersebut 1 orang tidak direkomendasikan sama sekali
dan 2 orang calon direksi direkomendasikan akan tetapi diduga terhalang
track record (rekam jejak) dalam beraktivitas selama ini.
Seharusnya para pemegang saham PT. Bank
Lampung untuk segera menyikapi persoalan ini karena jabatan ketiga
direksi PT. Bank Lampung ini sangat urgent dan merupakan posisi yang
cukup menentukan dalam PT. Bank Lampung.
Kalau OJK di duga telah tidak
merekomendasikan nama yang telah di tetapkan dan diajukan oleh RUPS,
maka para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkaitan dan
berkepentingan lainnya harus segera mencari pengganti ketiga nama yang
pernah diajukan tersebut, sehingga dipandang perlu untuk mencari
pengganti yang layak, yang memiliki integritas dan kapasitas untuk
membesarkan PT. Bank Lampung yang merupakan bagian dari kebanggaan
masyarakat Lampung tersebut.
Bagaimana PT. Bank Lampung dapat
melakukan Transformasi untuk menjadi Bank Daerah sebagai pendorong
ekonomi daerah, pemegang kas daerah yang prima, dan menyumbang
pendapatan asli daerah (PAD) yang banyak, apabila banyak hal yang
menopang kinerja di dalamnya tidak dilakukan penyempurnaan diantaranya
mulai dari pengisian jabatan Direksi, peningkatan sumber daya
manusianya, manajemen usahanya, dan permodalannya, bahkan komitmen
pemilik (Pemerintah Daerah).
Terkait lamanya waktu kosongnya jabatan 3
Direksi PT. Bank Lampung tersebut, beredar isu diduga ada konflik
kepentingan elit terkait nama-nama yang diajukan, sehingga dengan adanya
hal tersebut menyebabkan jabatan 3
Direksi ini hingga kini belum ditetapkan.
Direksi ini hingga kini belum ditetapkan.
Menyikapi hal ini, Komite Pemantau
Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak agar para
pemegang saham dan pihak terkait dan berkepentingan lainnya untuk segera
menyikapi hal ini dengan mengusulkan nama-nama yang baru agar tidak
menghambat kinerja yang ada di PT. Bank Lampung. Hal ini harus segera
dilakukan mengingat beredar isu yang tidak sedap berkaitan lowongnya 3
Jabatan Direksi pada PT. Bank Lampung tersebut hingga saat ini,
tutupnya. (Wagiman)
Posting Komentar