KPKAD Lampung Desak Polda Lampung Segera Tangkap Pengancam Bunuh Wartawan di Pesawaran
Spread the love
Bandar Lampung (SL)-Koordinator
Presidium Gindha Ansori Wayka Koordinator Presidium KPKAD
Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH, prihatin atas kasus percobaan
pembunuhan oleh oknum kerabat Bupati Pesawaran, yang terjadi dua hari
lalu, dan terkait pemberitaan. Untuk itu, preseden buruh itu harus
diberi tindakan tegas. KPKAD mendesak Polisi segera melakukan tindakan
hukum.
Ginda yang juga Dosen Pendidikan Budaya
Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang itu minta Polres Pesawaran segera
mengambil tindakan. “Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan
panjang kekerasan terhadap pers. Wartawan diminta datang untuk
menjelaskan, tapi malah akan dibunuh. Pelaku kerabat objek terkait
pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Gindha Ansori Wayka,
Selasa, (19/2/2019),
Ansori, mengaku kerap menerima laporan
terkait kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugasnya
sebagai jurnalistik. “Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan,
baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” ujarnya.
Menurut Ansori, kasus penganiayaan
wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk intimidasi
dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut,
pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan
UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan
trauma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan
tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” ucapnya.
Ansori menyatakan bahwa bagi siapa saja
yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan
tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman
selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500
juta rupiah. Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan
yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan
terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu
dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2
dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan
mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2
tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan
pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.
Lebih lanjut Ansori menjelaskan bahwa,
dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers
nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan
dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau
penganiayaa terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas
terkait hal tersebut.
“Merampas peralatan liputan, kaset
rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu
adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus
hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan
kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan
melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media
masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut
menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media
dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga
wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik,
dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik,” tutupnya. (Wagiman)
Posting Komentar