KPKAD : Kasus IJazasah Palsu Kade, Dua Alat Bukti Penyidik Bisa Lakukan Upaya Paksa
Pringsewu, (SL)-Bagi siapa saja yang ingin mendapatkan ijasah dari sistem kejar paket, maka yayasan tempat belajar, harus memenuhi ketentuan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Ketentuan itu memuat tentang standar isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C. yang mencakup jabaran Beban Belajar, Struktur Kurikulum, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan.
“Sehingga kalau menerbitkan ijasah hanya mengikuti ujian saja tidak diperkenankan secara hukum dan diduga penerbitannya melanggar hukum,” kata Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, SH,MH ketika dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan ijasah palsu yang digunakan Kakon terpilih Desa Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, H. Jupri, Selasa (04/12/18).
Gindha menambahkan, apalagi salah dalam menentukan atau mengisi ijasah terkait nama orang tua yang berbeda dan ini merupakan petunjuk bagi penegak hukum untuk mulai menyelidiki dan bertindak secara Hukum.
“Kesalahan dalam mengisi objek, maka akan salah menentukan subjek (pemegang ijasah), atau dikenal error in personal,” imbuhnya.
Praktisi dan akademis Hukum Bandar Lampung ini juga mengatakan, seharusnya penyelenggara dapat dengan benar melaksanakan sistem pendidikan kesetaraan tersebut dan tidak terkesan mudah dan murahan dan menerbitkan ijasah untuk kejar paket, ” tegas Ansyori.
Lanjut Gindha, terkait dengan persoalan dugaan pemalsuan ijasah paket, oknum calon Kepala Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara terpilih yang sedang ditangani Polres Tanggamus, harus dibuktikan terlebih dahulu konstruksi hukumannya minimal dengan 2 (dua) alat bukti sebagai ketentuan yang ada di dalam pasal 184 ayat (1) Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan jika minimal 2 alat bukti terpenuhi penyidik dapat melakukan upaya paksa sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dengan mengacu pada peraturan Kapolri (PERKAB) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus terus Melakukan pendalaman dalam dugaan pengunaan ijasah paket A dan B yang diduga Aspal oleh H. Jupri.
Penyidik tengah melakukan penyelidikan secara konfrehensip untuk mengungkap adanya dugaan H. Jupri yang merupakan Kepala Pekon terpilih Desa Kamilin kecamatan Pagelaran Utara dalam pilkakon 10 oktober lalu. “Tim Reskrim Polres Tanggamus terus Melakukan pendalaman dan penyelidikan secara konfrehensip dan terus berkelanjutan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, kamis (29/11/18) kemarin di Pringsewu.
Pihaknya, kata Edi, akan melakukan pengecekan ke tempat dimana H. Jupri ikut ujian Paket A dan paket B. Penyidik akan memintai keterangan kepada pengelola PKBM dan saksi-saksi yang mengetahui H. Jupri mengikuti program paket tersebut. “Untuk melengkapi bukti-bukti kami juga akan melakukan penyelidikan dan pendalaman ke panitia pilkakon Pekon Kamilin,”ungkap Edi.
Dampak dari adanya dugaan pengunaan ijasah palsu ini membuat pelantikan H. Jupri sebagai kakon Desa Kamilin terpilih Tertunda. Pengusut terhadap H. Jupri berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B914/2018/LPG/RESTGM/28/11/18.
Unsur Objektif, terlapor terindikasi ada perbuatan memalsu, objeknya yakni surat ijasah paket A dan B yang diperuntukkan sebagai bukti dari berkas pencalonan pilkakon serentak 2018.
Sementara inspektur pembantu (Irban 1) Inspektorat Pringsewu, Dwirman mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas Pendidikan, terkait persoalan ijasah diduga aspal tersebut. Hasilnya, ternyata benar nama orang tua H. Jupri adalah Gino, bukan H. Madsani seperti tulisan di ijasah, artinya ijasah tersebut diduga aspal. “Di ijasah aslinya nama orang tua H. Jupri Bin Gino, bukan H. Madsani. Data itu didapat dari dinas pendidikan,” ungkap Dwirman via telepon kamis (29/11/2018).
Sebelumnya, Ngaiman ketua pelaksanaan (PKBM) Ki Hajar Dewantara menjelaskan melalui surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai Rp 6000. Bahwa, tidak ada perbaikan dan perubahan ijasah tersebut benar orang tua yang bersangkutan H. Jupri atas nama Gino yang asli. Atas paket A dan B, yang dikeluarkan PKBM Ki Hajar Dewantara, asli sesuai syarat dan prosedur. Apabila tidak sesuai dengan yang dikeluarkan berarti Aspal. (Wagiman)
65 kali dilihat, 1 view today
Posting Komentar