Ketua DPD Granat Provinsi Lampung Mengaku Prihatin Dengan Dugaan Adanya Pelecehan Seksual
BANDAR LAMPUNG GS — DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung. Ketua DPD Granat Provinsi Lampung Tony Eka Candra mengaku prihatin dengan dugaan adanya pelecehan seksual apalagi kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen kampus berbasis Islam terbesar di Provinsi Lampung. Saat konfrensi pers yang digelar di RM. Begadang Resto Bandar Lampung. Rabu (23/1/2019).
Lanjut Tony, “Granat siap memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan Granat juga siap memberikan dukungan pendampingan psikososial melalui terapi dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar mampu untuk kembali berinteraksi sosial dengan masyarakat”. Katanya.
Sementara, Ketua Tim Advokasi Granat Lampung Gindha Ansori Wayka yang juga ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung mengatakan, “Siap memberikan perlindungan hukum bagi siapapun korban, yang merasa mengalami kasus serupa apalagi hal tersebut diduga terjadi didalam lingkungan kampus. Granat siap memberikan perlindungan hukum dan psikologis kepada mahasiswi yang saat ini menjalani proses hukum di Polda Lampung”.
Berkaitan dengan implementasi asas Equality Before The Law ini, hendaknya Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung yang menangani Laporan dugaan Pelecehan Mahasiswa ini segera melakukan langkah-langkah efektif dan upaya paksa terhadap oknum dosen tersebut. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Katanya.
Kemudian, dalam menangani kasus ini, seharusnya pihak kampus memberikan masukan dan saran kepada korban tentang jalur hukum sebagai salah satu proses penegakan hukum yang bisa dijalani untuk memperoleh keadilan. Pada prinsipnya, dalam proses penegakan hukum (law enforcement) harus dilakukan secara professional mulai dari proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan oleh hakim (vonis). Dalam rangka proses penegakan hukum inipun, setiap orang harus mampu menempatkan posisi manusia pada kerangka implementasi subjek hukum sebagai pendukung pelaksanaan hak dan kewajiban. Terangnya.
Meskipun diduga ada oknum dosen yang melakukan tetapi juga tetap perlu menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent) dalam proses penyelidikan dan penyidikannya agar tidak ada kepentingan yang terciderai dalam proses penegakan hukum ini.
Dalam kesempatan ini juga kami mendukung kerja-kerja konstitusional Bapak Senator DR. Andi Surya dalam mengawal persoalan-persoalan yang berkaitan dengan daerah, terutama yang saat ini sedang viral berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswa salah satu perguruan tinggi oleh oknum dosennya, karena jika ada kesan membiarkan maka sesungguhnya kita sedang menanam dan menimbun persoalan besar terutama kecemasan mahasiswa dan para orang tuanya untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, sementara negara membutuhkan generasi bangsa yang terbebas dari berbagai masalah. Pungkasnya. (Agus).
Posting Komentar