Kejagung Diminta Granat Eksaminasi Dakwaan Ringan Kejaksaan terhadap Mukhlis Basri
INILAMPUNG.Com--Granat Kota
Bandar Lampung meminta Kejaksaan Agung untuk mengeksaminasi dakwaan
jaksa penuntut umum (JPU) M Syarif dkk yang ringan terhadap mantan Sekda
Tanggamus Mukhlis Basri dan dua rekannya.
Alasan Ketua Granat Kota Bandar Lampung itu, dengan eksaminasi atau
pemeriksaan ulang terhadap dakwaan kejaksaan, masyarakat dapat menjadi
jelas dan bermanfaat untuk kepentingan hukum ke depan.
Hal itu diungkapkan Gindha Ansori Wayka yang didampingi Ketua Granat
Provinsi Lampung Tony Eka Chandra, serta para pengurus Granat Provinsi
Lampung dan Kota Bandar Lampung lainnya di RM Begadang Resto, Selasa
(27/3/17), pukul 14.00.
Granat Kota Bandar Lampung menyampaikan permintaan eksaminasi kepada
Kejaksaan Agung RI via Jaksa Agung Muda lewat surat
No.005/B/Granat/LPG/III/2017. Tiga utusan Granat Kota Bandar Lampung
akan menyampaikan surat tersebut ke Kejagung di Jakarata Rabu (28/3/17).
Granat Kota Bandar Lampung menyesalkan ringannya tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) terhadap Mukhlis Basri dan kawan-kawani. JPU menuntut ringan
Mukhlis Basri dan kawan-kawan hanya lima bulan penjara dan denda Rp10
juta.
Padahal, dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kata Gindha Ansori Wayka
ancamannya bisa lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah
terhadap orang yang membawa psikotropika. “Jaksa ternyata cuma menuntut
lima bulan dan sepuluh juta rupiah,” katanya.
Dengan tuntutan rendah terhadap Mukhlis dan dua rekannya, menurut Gindha
Ansori Wayka, telahbmemicu stigma negatif terhadap penegakan hukum yang
tidak mencerminkan semangat yang digaungkan oleh pemerintah itu
sendiri.
Pemerintah telah mencanangkan upaya pemberantasan narkoba dengan tahapan
pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (
P4GN ).
Oleh karena itu, katanya, banyak pihak yang menduga bahwa JPU ikut
terseret dalam arus putusan rendah Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A
Tanjungkarang atas mantan Mukhlis Basri dan kawan-kawan. (ilc-4)
Posting Komentar