Inspektorat Pringsewu Sudah Periksa Waskito Kabag Perlengakapan Merangkap Kepala ULP dan PPK?
Sharing is caring!
Pringsewu (SL)-Inspektorat Kabupaten Pringsewu sudah memeriksa
Waskito, Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu, terkait kasus rangkap
tugasnya, sebagai Kepala ULP yang merangkap menjadi PPK. Waskito juga
selaku KPA dibagiannya. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Irban Dua,
Inspektorat, Yanuar Haryanto.
“Waskito sudah saya periksa kaitan persoalan rangkap jabatan tersebut
bahkan saya langsung yang memeriksa dia diruangan kerjanya,” kata
Yanuar, Jum’at (21/9), yang tidak merinci sejauh mana pemeriksaan
tersebut.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, diduga dalam menjalankan
kegiatan pengadaan barang dan jasa dibagian perlengkapan Pemkab
Pringsewu dibawah komando Kapala bagian Waskito, diduga dilakukan dengan
pola “kocok bekem”. Pelanggaran yang dilakukan itu dibiarkan selama
tujuh bulan
Waskito, selain sebagai Kabag Perlengkapan dia yang merupakan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), yang melekat pada jabatan Kabag dia sebagai
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan merangkap menjadi Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), selama tujuh bulan ini di tahun 2018.
“Secara tekhnis dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa,
selaku PPK dalam kegiatan wajib berkoordinasi dengan KPA. Namun KPAnya
Waskito, artinya Waskito melaporkan pekerjaan pada dirinya sendiri.
Indikasi KKN sangat kuat, tidak ada koordinasinya, tidak ada
pengawasannya, belum lagi kepala ULP juga dia yang pegang, maka terang
sudah semua bisa diatur dia semaunya,” kata Ketua koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha
Ansori Wayka, SH, MH
Menurut Dia, apa yang dikatakan Sekdakab Pringsewu pada pemberitaan
sebelumnya, bahwa Waskito selaku PPK tidak ada honornya, kecuali sebagai
KPA itu adalah aneh. “Ini jelas aneh? Ada apa gerangan Waskito mau
menjadi PPK jika tidak yang dia dapatkan dari tugas tambahan itu,”
katanya.
Ansyori menegaskan bahwa sudah jelas, jika Kepala ULP Waskito, KPA
juga Waskito, PPK juga Waskito, ini sudah jelas tidak dibenarkan,
“Apakah sebagai fakar hukum, saudar Waskito tidak tahu atau sengaja
melanggar karena serakah. Untuk itu ini perlu diperiksa oleh aparat
terkait seperti kesalahan administrasinya oleh Inspektorat. Dan disitu
ada dugaan kerugian negaranya ini sudah bagian dari Aparat Penegak Hukum
(APH) yang menangani,” katanya.
Sekdakab Pringsewu A Budiman mengakui keteledoran terbitnya SK atas
nama Waskito selaku kepala ULP yang merangkap menjadi PPK. Namun secara
umum Sekda mengaku tidak memperhatikan kesalahan yang terjadi dengan
larangan tersebut.
Bahkan menurut Sekda, selaku PPK pada kegiatan yang ada Waskito tidak
ada honornya, yang ada honor itu pengguna anggarannya. Sekda juga
merasa heran, kenapa Waskito mau menjadi PPK. “Beberapa Kabag sebelum
Waskito, tidak ada yang mau menjadi PPK karena jelas melanggar aturan.
Yang mengherankan kenapa Waskito mau menjadi PPK padahal dia juga tahu
itu menabrak aturan dan salah,” kata Sekda. (Wagiman)
Posting Komentar