Public Service
Investasi di Perusahaan Bangkrut, Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum?
NET
Ilustrasi bangkrut
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Pengamat Hukum. Saya berinvestasi dengan dijanjikan keuntungan per bulan sekian persen.
Ada laporan perusahaan tersebut bangkrut oleh konsultan yang membawahi saya.
Apakah bisa ke jalur hukum untuk mengembalikan uang tersebut? Terima kasih.
Pengirim: +6289633909xxx
Pengirim: +6289633909xxx
Cari Informasi Kebenaran Kebangkrutan
Terkait investasi saat sekarang ini, harus dipastikan terlebih dahulu kira-kira tempat kita berinvestasi itu perusahaan bonafide atau tidak.
Jangan hanya karena iming-iming keuntungan besar, lalu kita mudah tergiur dan membabi buta menginvestasikan harta benda yang kita punya.
Untuk menjaga dan melindungi diri dari kerugian akibat penipuan atau perusahaannya bangkrut, seorang investor harus membuat perjanjian tertulis terkait hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian investasi tersebut.
• Berdalih Jual Snack, Mahasiswi DO Ditangkap Akibat Jalankan Investasi Bodong Bernilai Rp 3,5 Miliar
Perjanjian ini tentunya harus merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di mana minimal 4 hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni adanya kesepakatan para pihak yang cakap dalam hukum (punya kemampuan bertindak dan bertanggungjawab), ada objek atau hal yang menyangkut investasi yang dijanjikan, dan yang terakhir adalah adanya klausula atau sebab yang halal atau adanya hal-hal yang diperkenankan secara hukum.
Dengan adanya perjanjian investasi, maka saudara dipastikan dapat menempuh jalur hukum dalam memulangkan harta benda yang telah diinvestasikan melalui Gugatan Perdata berupa gugatan wanprestasi apabila cidera janji atau ingkar janji dan laporan ke Kepolisian (jalur Hukum Pidana apabila penipuan).
Gindha Ansori Wayka SH MH
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Pengamat Hukum di Bandar Lampung
Posting Komentar