Responsive Advertisement

KPKAD Lampung Minta Instansi Terkait Hentikan Penambang Pasir Di Aliran Sungai Way Sekampung

PRINGSEWU ( MDSnews) – Gindha Ansori Wayka Koordinator Presidium KPKAD Lampung Dan Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjung Karang Angkat bicara dan soroti Maraknya penambang yang diduga tidak berizin di aliran Sungai way sekampung.
Menurut Ginda Ansori Wayka Penambangan pasir di aliran sungai way sekampung yang diduga tidak mengantongin izin Harus di hentikan oleh Instansi terkait di karenakan tak mengantongi izin, di kwatirkan dari analisis dampak lingkungan, maka akan menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup sekitar.
Minimal ada 3 hal yang bakal terjadi akibat eksplorasi ini yakni menyebabkan erosi (banjir), dapat menyebabkan polusi udara dan yang tidak kalah pentingnya dapat menurunkan kualitas air.
Perlu Pembatasan eksploitasi dengan menerapkan regulasi yang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup.
Ghinda Ansori Wayka menambahkan Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan dan apabila daya dukung lingkungan sudah tidak seimbang maka sebaiknya tambang pasir tersebut harus dihentikan.
Selain itu harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang diperjelas dengan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.
Baik pihak perusahaan atau pemerintah daerah dalam proses penerbitan izin harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini, perusahaan tambang harus mengurus izin terlebih dahulu baru kemudian melakukan penambangan. Minimal dengan dikantonginya izin tambang maka akan lebih jelas bagaimana proses penambangan yang tidak merusak alam dan dapat memberikan keseimbangan ekosistem di dalamnya Jelas Ghinda Ansori Wayka.
Menurut Rusdiyanto, izin pertambangan tidak sembarangan saat ini. Meskipun izin usahanya berasal dari ESDM Provinsi, pemilik tambang harus memperoleh rekomendasi ke Pemkab Pringsewu, termasuk soal analisis dampak lingkungan apalagi ini di sugai way sekampung harus ada rekomendasi dari Balai Besar su gai way sekampung di bawah kementrian PU.
Tidak terkecuali Pertambangan di Pekon Podosari dan melrwati pekon Podomoro Pringsewu sudah berlangsung lama. Penggarapnya di sana, setidaknya, mengangkut 20 rit tanah setiap hari. Merusak pula jalan warga sekitar, karena dilewati angkutan berlebihan tonase. Ugkap Rusdiyanto.
( Tim Nanda Trijaya)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement