Hearing Lurah Beringinjaya Tak Kunjung Dilaksanakan, Ini Kata DPRD Kota
Deni Zulniyadi 16 Jul 2018 - 17:53 1522Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Jauhari mengatakan jika memang surat permohonan telah diterima oleh Komisi I, maka hearing itu langsung dilakukan. "Tapi kan belum sampai ke kami," kata dia, Senin (16/7/2018).
Selain surat permohonan, juga harus ada perintah dari Ketua DPRD Wiyadi kepada Komisi I untuk melaksanakam hearing tersebut. "Seperti itu aturannya," kata dia.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung lainnya, Imam Santoso menjelaskan surat yang masuk ke DPRD Kota Bandar Lampung akan diterima melalui bagian Umum, kemudian masuk ke Ketua DPRD. "Baru nanti dari ketua, memerintahkan ke komisi untuk dipanggil, begitu. Suratnya juga kan masih di umum, coba ditanya saja ke bagian umum," kata dia.
Ditempat lain, kuasa hukum Fitri Yulmi, Gindha Ansori Wayka menyayangkan serta prihatin atas lambatnya wakil rakyat dalam merespon persoalan masyarakat. "Keterlambatan memproses laporan dari masyarakat ini menimbulkan asumsi bahwa kantor wakil rakyat Bandar Lampung sesibuk inikah, sampai laporan yang demikian harus menunggu lama," kata dia.
Sekali lagi dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan soal politik dalam permasalahan ini. "Tapi soal pelayanan aparatur sipil negara yang tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata dia.
Posting Komentar