GRANAT Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Rabu, 2019-01-23, 18:25:23 WIB, Lampung, 51x dibaca, Umar Wirahadikusuma
INFOLINK.ID,
Bandar Lampung -- Peristiwa hukum yang sedang viral di Lampung saat
ini, tentang dugaan pelecehan seksual mahasiswi, di salah satu perguruan
tinggi di Provinsi Lampung, mendapat sorotan dari berbagai pihak salah
satunya dari DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi
Lampung.
Ketua DPD Granat Provinsi
Lampung, Tony Eka Candra mengaku prihatin dengan dugaan adanya pelecehan
seksual apalagi kejadian tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen
kampus berbasis Islam terbesar di Provinsi Lampung. Oleh karena itu,
GRANAT Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung khususnya Biro Hukum dan
Biro Konseling Psikologi GRANAT, secara terbuka menyatakan siap untuk
mendampingi mahasiswa yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan oleh
Oknum Dosen di UIN Raden Intan Lampung.
"Granat
dalam hal ini siap memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan
Granat juga siap memberikan dukungan pendampingan psikososial melalui
terapi dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar
mampu untuk kembali berinteraksi sosial dengan masyarakat," kata Tony
saat konfrensipers yang digelar di RM. Begadang Resto Bandar Lampung,
Rabu (23/1/2019).
Sementara, Ketua
Tim Advocasi Granat Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan bahwa
pihaknya siap memberikan perlindungan hukum bagi siapapun korban yang
merasa mengalami kasus serupa, apalagi hal tersebut diduga terjadi
didalam lingkungan kampus.
"Granat
menilai kasus pelecehan seksual adalah kasus luar biasa dan telah
beredar dimedia, sehingga diperlukan penanganan dan pengawasan yang luar
biasa, sekali lagi dalam hal ini, Granat siap memberikan perlindungan
hukum dan psikologis kepada mahasiswi yang saat ini menjalani proses
hukum di Polda Lampung." tegasnya.
Tidak
hanya itu, Granat juga mendesak kasus tersebut dapat diusut secara
tuntas agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Oleh karena itu, dalam
proses mengungkap dugaan pelecehan seksual mahasiswa UIN Raden Intan
Lampung tersebut, penting menempatkan kesetaraan dan kesamaan dalam
hukum yang lebih dikenal dengan asas hukum Equality Before The Law (
setiap orang sama kedudukannya di depan hukum). "Sehingga proses
pengungkapan dugaan ini tidak akan bisa dihambat dan dintervensi oleh
siapapun," kata dia.
Berkaitan dengan
implementasi asas Equality Before The Law tersebut, hendaknya
Subdirektorat IV Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Lampung yang menangani Laporan dugaan Pelecehan Mahasiswa ini
segera melakukan langkah-langkah efektif dan upaya paksa terhadap oknum
dosen tersebut.
"Sebagaimana mengacu
pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012
Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.
Kemudian,
lanjut ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung itu, dalam menangani kasus
yang terjadi, seharusnya pihak kampus memberikan masukan dan saran
kepada korban tentang jalur hukum sebagai salah satu proses penegakan
hukum yang bisa dijalani untuk memperoleh keadilan.
"Jadi
kampus seharusnya memberikan jalan kepada korban untuk memperoleh
keadilan, karena korban kondisinya selalu lemah dan tidak siap. Kemudian
tidak hanya melakukan pendampingan hukum, pihak kampus juga seharusnya
memberikan pendampingan psikologis bagi korban," kata dia.
Pada
prinsipnya, kata dia dalam proses penegakan hukum (law enforcement),
harus dilakukan secara professional mulai dari proses pelaporan,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan oleh hakim (vonis).
Dalam rangka proses penegakan hukum ini pun, setiap orang harus mampu
menempatkan posisi manusia pada kerangka implementasi subjek hukum
sebagai pendukung pelaksanaan hak dan kewajiban.
"Meskipun
diduga ada oknum dosen yang melakukan tetapi juga tetap perlu
menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent)
dalam proses penyelidikan dan penyidikannya agar tidak ada kepentingan
yang terciderai dalam proses penegakan hukum ini," tegasnya.
Posting Komentar