Granat Minta Komisi Yudisial Turun Tangan
On 22.38 with No comments
Taktik Lampung - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Lampung meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan meneliti oknum hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang.
Sekertaris DPD GRANAT Lampung Agus Bhakti Nugroho.SH.MH mengatakan, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi, padahal pemerintah juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
" Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti
yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda
Tanggamus Non aktif Muchlis Basri, yang hanya divonis satu bulan
penjara" gerahnya saat dimintai tanggapanya, Kamis (23/3)
Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika menurutnya, tidak
memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan
terindikasi terjadi aksi suap terhadap oknum hakim di PN kelas 1A
Tanjungkarang.
" Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi
menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, lanjutnya, penegak
hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi
rasa keadilan dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika."
jelasnya.
Terpisah, Ketua DPC GRANAT Kota Bandarlampung Gindha Ansori Wayka, SH.MH
menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan
tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, saksi dan fakta yang terungkap di
persidangan.
" Akibatnya, keputusan vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya
praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika"
ujarnya.
Ia
melanjutkan, Walaupun di dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada
vonis rehabnya dipasal 103, tetapi tetap saja bahwa hukum ini seolah
cidera dalam implementasinya.
" Untuk kasus ini kita dukung jaksa untuk banding, agar masyarakat tidak terluka rasa keadilannya, dan kedepan
Granat akan berupaya terus untuk mendorong penyempurnaan regulasi
khususnya UU narkotika ini, karena banyak celah dan interpreternya
kadang berdasarkan kepentingan." Pungkasnya.
Ini
adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan
banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan.
Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut
kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman
sanksi disiplin ada di depan mata.
" Bisa dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat" katanya.
Dalam hal JPU memilih untuk mengajukan banding dengan beberapa alasan.
Pertama kata dia, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah terbukti
melanggar dakwaan primair Pasal 2.
Selain itu, putusan yang dikenakan terhadap terdakwa juga tidak sesuai dengan tuntutan
Dan sudah mencidrai "rasa keadilan".
" Sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang
Narkoba maka DPD GRANAT Lampung akan melaporkan Hakim, Jaksa yang
menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial dan Jamwas di kejaksaan
Agung" Pungkasnya.
Posting Komentar