Granat Akan Demo Polda dan BNN Lampung Kasus Narkoba Sekda Muklis
Sabtu, 11 Februari 2017 - 11:32:28 AM |
Rubrik: Hukum
INILAMPUNG.Com--Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat)
Lampung akan demo besar-besaran sehubungan keputusan rehabilitasi
terhadap tersangka narkoba Sekda Tanggamus Mukhlis Basri pekan depan.
Di bawah koordinasi Granat Kota Bandar Lampung, demo akan dihadiri
anggota Rayon Khusus Granat Perguruan Tinggi, rayon Granat tingkat
kecamatan, serta para relawan DPD Granat Provinsi Lampung.
Selain memprotes keputusan rehabilitasi terhadap Mukhlis Basri ke Polda
dan BNN Lampung, Granat rencana akan menyampaikan pula keberatan
terhadap keputusan Polda dam BNN Lampung kepada amggota DPRD Provinsi
Lampung.
Plt Ketua Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan hari
ini, Sabtu (11/2), pkl 12.30, Granat Lampung menggelar jumpa pers
rencana tersebut di RM Begadang Resto.
Ketua DPP Granat Hendri Yosodiningrat hadir pada jumpa pers yang
diadakan di rumah makan yang berlokasi di Kupangteba, Telukbetung itu.
"Bang Hendri menaruh perhatian besar pada kasus ini," ujar Ansori.
Granat, menurut Ansori, kecewa terhadap keputusan Polda Lampung dan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung merehabilitasi mantan Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Muklis Basri.
[caption id="attachment_12230" align="alignleft" width="300"]
Ginda Anshori[/caption]
Setelah mendapat asesmen dari BNN Lampung, Mukhlis Basri tak lagi
ditahan di Polda Lampung. Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar
Tuntalanai mengatakan, Mukhlis dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN
Lampung, sejak Minggu (05/02/2017).
Menurut Ansori, keputusan langkah mundur dalam pemberantasan narkoba.
"Pengurus dan relawan Granat menganggap putusan yang diambil mencederai
rasa keadilan masyarakat," ujar Ansori yang mengkoordinir aksi.
Ansori mengataka kepolisian tidak bisa serta-merta memutuskan
rehabilitasi terhadap tersangka narkoba. Menurut Ansori, rehabilitasi
terhadap tersangka narkoba harus keputusan pengadilan.
Granat Lampung menyayangkan langkah Polda Lampung dan BNN Lampung yang
terkesan terburu-buru memberikan keputusan rehabilitasi bagi pengguna
narkoba.
“Seharusnya produk keputusan rehabilitasi pengguna atau pemakai narkoba
itu adalah ranahnya pengadilan, sehingga langkah kepolisian dan BNN tak
menjadi kontroversi,” kata Ansori.
Ansori mengatakan bagi seseorang yang ditangkap karena kasus narkoba
maka diupayakan melalui putusan pengadilan dengan segera diurus semacam
putusan sela.
“Jadi langkah penanganannya hukumnya tetap dilakukan oleh polisi dan
BNN, mohon maaf saja mengapa cara ini yang mesti dilakukan karena
kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan BNN masih lemah,"
ujarnya.
Ansori menilai pelayanan hukum kepolisian dan BNN tak profesional karena
menangkap sekaligus memutuskan rehabilitasi. Kesannya "abuse of power"
dalam implementasi peraturan, katanya.
“Regulasi soal penanganan pengguna dan pemakai harus disempurnakan jika
tidak maka hukum akan dianggap berkhianat tak menggunakan asasnya
terutama "equality before the law", semua orang sama2 kedudukannya di
mata hukum,” ujar Ansori. (Irul/ilc-4)
Posting Komentar