Gindha Ansori : Tuntutan Jaksa Sangat Rendah terhadap Sekda Nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri
INILAMPUNG.Com--Granat Kota Bandar Lampung menilai tuntutan
jaksa sangat rendah terhadap Mukhlis Basri. Sekda Tanggamus yang telah
dinonaktifkan tersebut dituntut jaksa lima bulan penjara di PN
Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (21/3/17).
Sebagai pejabat, kata Ketua Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori
Wayka, seharusnya Mukhlis Basri dapat memberikan contoh yang baik kepada
masyarakat. Oleh karena itu, tuntutan seharusnya maksimal.
Gindha Ansori Wayka mengatakan tuntutan ada batas minimal dan maksimal.
Tetapi, untuk seseorang yang menduduki jabatan struktural tertinggi di
pegawai negeri sipil suatu kabupaten, tuntutan rendah patut
dipertanyakan, katanya.
“Jika biasa-biasa saja hukuman terhadap seseorang yang seharusnya
menjadi teladan bagi warganya, sanksi hukum tak membuat efek jera malah
sebaliknya dapat timbulkan anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke
atas,” kata Gindha Ansori Wayka.
Dia berharap meski tuntutan jaksa rendah, hakim berhak atau dapat
memvonis tinggi. Dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Pasal 103, sanksi minimal rehabilitasi dan maksimal penjara.
Mukhlis Basri dan dua rekannya, Doni Lesmana dan Okta Rika, dituntut
lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Adi Wibowo. Menurut Adi,
ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 62 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut dengan pidana denda Rp10 juta
subsidair tiga bulan penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologis peristiwanya. Sabtu
(21/1/17), Doni datang ke rumah Mukhlis di Jl. Urip Sumoharjo,
Gunungsula. Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia. Sebelum pergi,
Mukhlis meminta Okta datang ke Kamar 207 Hotel Emersia.
Setelah tiba di kamar hotel, Doni menawarkan Mukhlis dan Okta pil happy
five. Keduanya kemudian masing-masing menelan setengah butir pil
tersebut. Doni menelan satu butir. Doni lalu memberikan dua butir pil
happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.
Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung
menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel. Polisi menemukan dua
butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir pil happy five di
kotak jam Okta. (ILC-4).
Posting Komentar