Gindha Ansori : Alzier Mengundurkan Diri, Gugatan Tidak Dapat Dilanjutkan
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka | Ist
Saibumi.com,
Bandar Lampung - Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka
meminta kubu M.Alzier Dinamis Thabranie agar mencabut gugatan di
Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang.
Dijelaskan pengacara muda terkenal itu, terkait pengunduran diri M.
Alzier Dianis Thabranie maka hal ini berpengaruh terhadap gugatan yang
bersangkutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam
Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk.
"Terkait pengunduran diri bapak Alzier, maka ada pengaruh di
gugatannya, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ
sebagai Para Penggugat dan Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi (dalam jabatan
sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung) sebagai Tergugat,"
jelas Gindha dalam rilisnya.
Masih sambungnya karena sudah ada pengunduran diri M. Alzier Dianis
Thabranie maka Gugatan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk
tersebut di atas harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat
dilanjutkan lagi.
"Karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPD Partai
Golkar Lampung dan telah mengundurkan diri, maka gugatan harus segera di
cabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan kembali," tegasnya.
sementara diketahui sidang gugatan M.Alzier Dianis Thabranie akan
di gelar kembali tanggal 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi. (*)
Laporan wartawan Saibumi.com Eva Suryani.
Posting Komentar