Gindha Ansori : Alzier Mengundurkan Diri, Gugatan Tidak Dapat Dilanjutkan
On 15.36 with No comments
Taktik Lampung - Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka
meminta kubu M.Alzier Dianis Thabranie agar mencabut gugatan di
Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang.
Dijelaskan pengacara muda terkenal itu, terkait pengunduran diri M.
Alzier Dianis Thabranie maka hal ini berpengaruh terhadap gugatan yang
bersangkutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam
Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk.
"Terkait pengunduran diri bapak Alzier, maka ada pengaruh di gugatannya,
yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai
Para Penggugat dan Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi (dalam jabatan sebagai
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung) sebagai Tergugat," jelas
Gindha melalui pesan WA nya (24/7/2018).
Masih sambungnya karena sudah ada pengunduran diri M. Alzier Dianis
Thabranie maka Gugatan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk
tersebut di atas harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat
dilanjutkan lagi.
"Karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPD Partai Golkar
Lampung dan telah mengundurkan diri, maka gugatan harus segera di cabut
dan persidangan tidak dapat dilanjutkan kembali," tegasnya.
sementara diketahui sidang gugatan M.Alzier Dianis Thabranie akan di
gelar kembali tanggal 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi. (TL/*)
Posting Komentar