Gindha: Alzier Mundur, Gugatan Tidak Relevan Lagi
Travel 24 Jul 2018 338 Views
Kuasa hukum Arinal Djuniaidi, Gindha Ansori.
Ginda menerangkan, gugatab pihak M Alzier Dianis Thabranie dalam register perkara nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk tentang kepengurusan partai Golkar Lampung tidaklah tepat.
"Terkait pengunduran diri Pak Alzier, maka ada pengaruh digugatannya, yang dalam hal ini diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai penggugat dan Bapak Ir H Arinal Djunaidi (dalam jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung) sebagai tergugat," jelas Gindha.
Masih menurut dia, karena sudah ada pengunduran diri M. Alzier Dianis Thabranie maka Gugatan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk tersebut di atas harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi.
"Karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh DPD Partai Golkar Lampung dan telah mengundurkan diri, maka gugatan harus segera dicabut dan persidangan tidak dapat dilanjutkan kembali," tegasnya.
Diketahui sidang gugatan M Alzier Dianis Thabranie akan digelar kembali 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi.(*/rls)
Posting Komentar