Gindha: Alzier Mundur dari Golkar, Gugatan Tak Dapat Dilanjutkan
Selasa, 24 Juli 2018 - 04:01:00 AM | 488 | Hukum
INILAMPUNG.COM
- Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka meminta kubu M.
Alzier Dianis Thabranie agar mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Kelas
I A Tanjungkarang.
Alasannya, M. Alzier Dianis Thabranie
telah mundur dari Partai Golkar. Hal ini berpengaruh terhadap gugatan
Alzier --yang diwakili Asep Yani dan Yur aplah-- di Pengadilan Negeri
Kelas I A Tanjungkarang.
"Pengunduran diri Alzier, berpengaruh
dengan gugatannya di Pengadilan Negeri terhadap Ketua Golkar Lampung
Arinal Djunaidi," kata Gindha, Selasa, 24 Juli 2018.
Menurut Ginda, setelah Alzier
mengundurkan diri dari Partai Golkar, maka gugatan perkaranya bernomor
100/Pdt.G/2018/PN.Tjk seharusnya dicabut dan persidangan tidak dapat
dilanjutkan.
Sementara sidang gugatan M.Alzier Dianis Thabranie akan digelar kembali pada 30 Juli 2018 dengan agenda mediasi. (*/red)
Posting Komentar