Responsive Advertisement

Elemen Kritisi Bawaslu Lampung

Bandarlampung- Praktisi hukum Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan, Bawaslu Lampung harusnya objektif melakukan pemeriksaan terkait laporan yang menyangkut aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan yang melanggar batasan Undang-undang terutama terkait larangan ASN yang berafiliasi dengan partai politik dan berpolitik praktis dalam mendukung salah satu bakal calon kepala daerah.
“Apa yang menjadi kendala harus dipaparkan ke publik,” kata Ansori, Rabu (03/01/2018).

Ia berujar, jika terbukti ASN melanggar maka harus diterbitkan rekomendasi untuk pemberian saksi terhadap yang bersangkutan.

“Jangan kesannya digantung. Atau tidak diproses atau diproses tanpa hasil,” sarannya.

Koordinator Presedium Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) ini menambahkan, Bawaslu yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi, untuk itu khususnya tidak lamban dan ‘gamang’ dalam membuktikan sesuatu. Pun Bawaslu harus bebas dari kepentingan kelompok yang bakal membelenggu dengan sebuah prinsip independensi.

“Publik menunggu hingga hari ini, apapun keputusannya segera direkomendasikan ke KASN sehingga ada kesimpulan terkait pelanggarannya,” ujarnya.

Itu kata Ansori, agar senantiasa memenuhi rasa keadilan, sangat aneh dan janggal seseorang berbuat, tetapi atas perbuatannya tidak diberikan sanksi, lalu dimana konsep keadilan yang dijunjung tinggi?. Karena kata dia, dari perbuatan ASN dapat dinilai apakah melanggar atau tidak, dan dari situlah diputuskan rekomendasi itu.


“Sehingga Bawaslu tak berkesan sebagai lembaga pelengkap penderita saja dalam proses penentuan pemimpin di suatu daerah,” tukasnya. 

Diketahui, ASN di berbagai kabupaten/kota dan ASN di Pemprov Lampung diduga terlibat politik. Pun Bawaslu memberikan sanksi berupa rekomendasi ke inspektorat setempat dan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bawaslu mengklaim telah mengirimkan rekom mereka ke KASN. Namun KASN mengaku belum pernah menerima rekom dari Bawaslu Lampung.
(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement