Dilaporkan ke Polda Soal Kepung Rumah Arinal, Apang: Saya Siap Diperiksa
Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil dengan
didampingi kuasa hukum Ir Arinal Djunaidi Ginda Ansori Wayka melapor di
SPKT Mapolda Lampung, Jumat (20/7/2018). FOTO: Media Center
Arinal-Nunik.
RILIS.ID, Bandarlampung –
Salah seorang orator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu
Bersih (KRLUPB) Rifki Indrawan alias Apang, dilaporkan oleh
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung.
Apang dilaporkan atas peryataannya pada aksi unjuk rasa di Kantor Sentra Gakkumdu, Kamis (19/7/2018) yang akan mengepung kediaman Gubernur Lampug terpilih berdasarkan pleno KPU, Arinal Djunaidi pada Senin (23/7/2018).
“Kami laporkan Apang alias Rifki Indrawan atas ucapannya yang
mengajak masyarakat untuk mengepung kediaman Arinal Djunaidi. Ucapannya
itu termasuk kedalam ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat,”
kata Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil dengan didampingi kuasa hukum
Arinal Djunaidi, Ginda Ansori Wayka di SPKT Mapolda Lampung, Jumat
(20/7/2018).
Menurut Ginda, bagi siapapun individu atau kelompo yang masuk dalam
pekarangan tanpa izin itu dapat dipidana, sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP
yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.
Laporan tersebut diterima oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda
Lampung, dengan Nomor: STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT. (baca juga: Massa Ancam Kepung Rumah Arinal dan Kantor SGC)
Terpisah, Apang mengaku biasa saja terkait laporan tersebut. “Santai
aja, kalau nanti saya dipanggil oleh aparat ya saya siap,” katanya.
Meskipun demikian dia menjelaskan maksud perkataannya terkait akan mengepung kediaman Arinal tersebut.
“Ya itu karena kekecewaan kami terhadap putusan sidang TSM. Lagian juga
saya tidak melakukan sebuah ancaman pembunuhan, apalagi belum ada
tindakanya,” tuturnya. (*)
Apang dilaporkan atas peryataannya pada aksi unjuk rasa di Kantor Sentra Gakkumdu, Kamis (19/7/2018) yang akan mengepung kediaman Gubernur Lampug terpilih berdasarkan pleno KPU, Arinal Djunaidi pada Senin (23/7/2018).
Baca Juga
Editor Adi Pranoto
Posting Komentar