Diduga Hasut Massa Kepung Rumah Arinal, Orator KRLUPB Dilaporkan ke Polda Lampung
Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil mengatakan, tindakan Apang tersebut diduga dilakukan saat melakukan orasi dengan KRLUPB.
“Kami laporkan yang bersangkutan, Apang, atas ucapannya yang mengajak untuk mengepung kediaman Arinal Djunaidi. Karena ucapannya termasuk ke dalam ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat,” kata M Fadlil dalam siaran persnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 20 Juni 2018.
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ginda Ansori Wayka, menambahkan, upaya perseorangan atau kelompok memasuki rumah tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Masuk dalam pekarangan tanpa izin saja pun dapat dipidana. Pasal 167 ayat 1 KUHP, yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Ginda.(Dr)
Posting Komentar