Diduga Perusakan Aset, Mantan Wakil Bupati Musa Ahmad di Laporkan Polisi
Bandar Lampung: Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali dilaporkan ke Kepolisan Daerah (Polda) Lampung, Sabtu (7/10/2017).
Pelapornya adalah Surino (43) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan
Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan didampingi kuasa hukum Gindha
Ansori Wayka dan rekan dengan nomor laporan LP/1140/X/2017/SPKT, 07
Oktober 2017 Polda Lampung.
Surino melaporkan Musa Ahmad terkait dugaan pengrusakan aset
miliknya berupa dua unit rumah permanen berukuran 4 x 16 m dan 7 x 11
meter yang terletak di atas sertifikat Hak Milik Nomor SHM Nomor 339/Yk
tanggal 23 September 1992, luas 3.515 m dengan laporan polisi nomor
Sebelumnya, mantan legislator Partai Gerindra itu juga telah
dilaporkan ke Polda Lampung pada 10 Maret 2017 atas dugaan pemalsuan
dokumen dan penipuan dengan nomor laporan Polisi
LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT.
Surino mengatakan kejadian pengrusakan ini diduga dilakukan oleh
Musa Ahmad sejak bulan Agustus 2017, yang seharusnya tidak dilakukan
Musa Ahmad karena yang menyangkut proses kepemilikan Musa Ahmad dari
Bank laporanya sedang berjalan ke Polda Lampung.
Surino yang didampingi Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori
Wayka dan Rekan menjelaskan proses mendapatkan tiga Sertifikat Hak Milik
miliknya dengan SHM Nomor 339/Yk tanggal 23 September 1992, luas 3.515
m, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 luas 1557 m dan SHM 2634 Tanggal
03 Maret 2006, luas 2444 m yang diklaim oleh Musa Ahmad adalah diduga
dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak diperkenankan secara hukum.
Sementara, kuasa hukum Surino, Gindha Ansori Wayka meyayangkan
sikap Musa Ahmad yang terlalu maju dan terkesan tak memahami mekanisme
penanganan hukum terkait pengrusakan ini, mengingat proses hukum atas
laporan sebelumnya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan masih
berlanjut di Polda Lampung.
“Seharusnya menunggu terlebih dahulu hasil akhir penyelidikannya di
Polda Lampung. Dan kami minta Polda serius menangani perkara
berdasarkan nomor Laporan Polisi LP/B-294/III/2017/LPG/SPKT tertanggal
10 Maret 2017 dan LP/1140/X/2017/SPKT, 07 Oktober 2017 yang hari ini
klien kami laporkan,” ujar Gindha, Sabtu (7/10/2017).
Diketahui sebelumnya, Surino didampingi kuasa hukumnya Gindha
Ansori Wayka pernah melaporkan Musa Ahmad, pada 10 Maret 2017 lalu.
Surino menjelaskan kronologi kejadiannya bermula pada tahun 2013
silam, saat itu ia memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar
Jaya. Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013
Surino meminta bantuan kepada .mantan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa
Ahmad untuk menutupi pinjamannya di Bank tersebut senilai Rp 225 juta.
“Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong pak Musa
bantu menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji
sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan
Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian sama Pak Musa hanya secara
lisan saja,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Surino, 4 Juli 2013, ia dihubungi oleh Musa dan
diminta untuk menemui salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia
mendatangi notaris tersebut, ternyata ia disodorkan akta peralihan hak
dan balik nama atas sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan ke bank.
“Saya disodorkan akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu
saya menolak pinjam uang ke Pak Musa. Yang buat kaget lagi sekitar
September 2013, saya dapat informasi dari Bank kalau Pak Musa sudah
melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan korfirmasi
saya,”ungkapnya.
Sertifikat atau aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah,
sertifikat dengan nomor .339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904
tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM 2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset
tersebut, berlokasi di Yukum Jaya, Lampung Tengah.
“Ketiga aset tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad
berdasarkan lelang, nilainya ditaksir kurang lebih mencapai sekitar Rp
1,2 miliar,” ujarnya.
Surino mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak
bank swasta lainnya di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan,
bahwa dirinya memiliki sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan
ketiga sertifikat miliknya. Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan
bulan.
“Jadi ada hal aneh lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan
dibilang kalau saya menunggak angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman
di bank tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, setelah ditelusuri ketiga sertifikat miliknya
tersebut, sudah dipindah ke bank lain dijaminkan oleh Musa tanpa
sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga sertifikat tersebut.(*)
Posting Komentar