Mukhlis Direhab, Cederai Keadilan Masyarakat
Tony Eka Candra (bad/dok)
BANDARLAMPUNG News - Keputusan
merehabilitasi tersangka pengguna Narkoba, Mukhlis Basri dinilai
sebagai langkah mundur dan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam
upaya pemberantasan narkoba. Aksi demo besar-besaran akan digelar Granat
Lampung.
“Keputusan ini mencederai rasa
keadilan masyarakat dan merupakan langkah mundur dalam pemberantasan
narkoba,” tegas Ketua DPD Granat Provinsi Lampung, Tony Eka Candra
kepada wartawan, Sabtu (11/2) di Bandarlampung.
Seperti diketahui, Mukhlis Basri,Sekda
Tanggamus yang terjaring operasi di Hotel Emersia bersama dua rekannya
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Psikotropika oleh Polda
Lampung dan ditahan.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda
dan BNN Provinsi Lampung memutuskan untuk merehabilitasi Mukhlis.
Sebelumnya Polda Lampung menyatakan tidak ada rehab bagi pengguna
Psikotropika.
Perlakuan khusus terhadap kepada
Mukhlis Basri, dinilai Granat merupakan langkah mundur dalam
pemberantasan narkoba. "Pengurus dan relawan Granat, minggu depan akan
melakukan aksi besar-besaran ke Polda, BNN, dan DPRD,” ungkap Tony.
Kata Tony, selaku ormas yang aktif
dalam melakukan Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tindakan merehabilitasi Mukhlis, sulit
diterima akal sehat.”Ini bentuk tindakan tebang pilih dalam
pemberantasan narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya,
setalah mendapat assesmen dari BNN Lampung, Mukhlis Basri tak lagi
ditahan di Polda Lampung. Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar
Tuntalanai mengatakan, Mukhlis dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN
Lampung, sejak Minggu (5/2).
Tony menilai, jika terlalu longgar
seperti ini, orang tidak takut untuk menggunakan narkoba, termasuk
okunum pejabat negara dan pejabat tinggi. Mereka mengangggap kalau
tertangkap hanya direhabilitasi. “ Ini sangat tidak menguntungkan,
karena menjadi peluang meningkatnya penggunaan dan peredaran gelap
narkoba,"tegasnya.
Sementara Pengurus Harian Gerakan
Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung, Gindha Ansori Wayka
sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Polda Lampung dan BNN
Lampung memberikan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Menurutnya
keputusan rehabilitasi tersebut bagi pengguna narkoba mestinya melalui
pengadilan.
"Seharusnya produk keputusan
rehabilitasi pengguna atau pemakai narkoba, ada diranah pengadilan,
sehingga langkah kepolisian dan BNN dalam penyelidikan dan penyidikan
melakukan rehabilitasi tak menjadi kontroversi seperti ini,"ujarnya.
Gindha menilai, pelayanan hukum
kepolisian dan BNN menjadi tak professional karena mereka yang
menangkap, mereka juga yang memberikan keputusan rehabilitasi, sehingga
memungkinkan timbulnya abuse of power dalam implementasi peraturan.
(fik/pin)
Posting Komentar