Responsive Advertisement
by

LSM KPKAD Anggap Kepala ULP Rangkap PPK itu Pidana

Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH

Pringsewu,Kejarfakta.com — Kabag Perlengkapan Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto,SH.MH sebagai Kepala ULP merangkap menjadi PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah pidana ungkap Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH. Saat menanggapi pemberitaan media.
Menurutnya, setelah menganalisa pemberitaan Media yang begitu ramai sangat nampak jelas jika Waskito selaku Ketua ULP menjadi PPK itu telah melanggar Perpres Nomor.70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 7 menyatakan jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK.
Jika melihat perpres ini memang tidak ada sangsi disitu namun karena tugas PPK itu jelas adalah tugas tambahan yang ada honornya maka ini juga merupakan pelanggaran, karena niat seseorang menjadi PPK itu jelas karena berharap ada hasil dari uang negara maka jelas ini pelanggaran yang ranahnya ke pasal junto undang-undang tipikor, karena dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian negara.
“Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya dan SK PPK nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian negara,” katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya diberitakan Pencabutan SK sebagai PPK, Waskito Joko Suryanto SH.MH Kabag Perlengkapan karena merangkap sebagai Kepala ULP Pringsewu dilakukan Bagian Hukum per 1 agustus 2018 karena ada temuan hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Pringsewu karena diketahui menyalahi aturan mengacu Perpres Nomor: 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres Nomor: 54 tahun 2010, sementara memang benar telah terjadi Kepala ULP merangkap sebagai PPK tersebut sudah berjalan sejak Januari 2018 artinya sudah berjalan tujuh bulan.
Hal ini dikatakan Kabag Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan,SH  mengatakan sejak januari 2018 Bagian Hukum telah membuatkan SK pada Waskito Joko Suryanto ,SH.MH untuk menjadi PPK pada bagian perlengkapan, dasarnya karena semua Kabag menjadi PPK pada kegiatannya masing-masing, namun karena diketahui ada menabrak aturan maka SK PPK Waskito segera dicabut.
Lebih jauh Ihsan Hendrawan,SH menjelaskan berdasarkan semua kabag menjadi PPK itulah maka Kabag Petlengkapan juga di buatkan SK sebagai PPK yang kami tidak mengetahui jika Kepala ULP tidak boleh menjadi PPK, murni kesalahan itu terjadi karena bagian hukum kurang teliti.
Namun demikian tentang pelanggaran Perpres ini tidak ada keterangan sangsi yang dikenakan pada yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran, “kesalahan pembuatan SK ini murni kesalahan bagian hukum,” kata ihsan.
kaitan sangsi karena kesalahan rangkap jabatan ini yang berkewenangan adalah pada aparat penegak hukum atau inspektorat.
Reporter    :   Eprizal
Editor        :    Ahsannuri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Facebook

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement