LSM KPKAD Anggap Kepala ULP Rangkap PPK itu Pidana
Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH
Pringsewu,Kejarfakta.com — Kabag Perlengkapan Kabupaten
Pringsewu Waskito Joko Suryanto,SH.MH sebagai Kepala ULP merangkap
menjadi PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah pidana ungkap
Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD)
Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH. Saat menanggapi pemberitaan media.
Menurutnya, setelah menganalisa pemberitaan Media yang begitu ramai
sangat nampak jelas jika Waskito selaku Ketua ULP menjadi PPK itu telah
melanggar Perpres Nomor.70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan
presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
pada pasal 7 menyatakan jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk
sebagai PPK.
Jika melihat perpres ini memang tidak ada sangsi disitu namun
karena tugas PPK itu jelas adalah tugas tambahan yang ada honornya maka
ini juga merupakan pelanggaran, karena niat seseorang menjadi PPK itu
jelas karena berharap ada hasil dari uang negara maka jelas ini
pelanggaran yang ranahnya ke pasal junto undang-undang tipikor, karena
dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian negara.
“Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya
dan SK PPK nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian negara,” katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya diberitakan Pencabutan SK sebagai PPK,
Waskito Joko Suryanto SH.MH Kabag Perlengkapan karena merangkap sebagai
Kepala ULP Pringsewu dilakukan Bagian Hukum per 1 agustus 2018 karena
ada temuan hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Pringsewu karena
diketahui menyalahi aturan mengacu Perpres Nomor: 70 tahun 2012 sebagai
pengganti Perpres Nomor: 54 tahun 2010, sementara memang benar telah
terjadi Kepala ULP merangkap sebagai PPK tersebut sudah berjalan sejak
Januari 2018 artinya sudah berjalan tujuh bulan.
Hal ini dikatakan Kabag Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan,SH
mengatakan sejak januari 2018 Bagian Hukum telah membuatkan SK pada
Waskito Joko Suryanto ,SH.MH untuk menjadi PPK pada bagian perlengkapan,
dasarnya karena semua Kabag menjadi PPK pada kegiatannya masing-masing,
namun karena diketahui ada menabrak aturan maka SK PPK Waskito segera
dicabut.
Lebih jauh Ihsan Hendrawan,SH menjelaskan berdasarkan semua kabag
menjadi PPK itulah maka Kabag Petlengkapan juga di buatkan SK sebagai
PPK yang kami tidak mengetahui jika Kepala ULP tidak boleh menjadi PPK,
murni kesalahan itu terjadi karena bagian hukum kurang teliti.
Namun demikian tentang pelanggaran Perpres ini tidak ada keterangan
sangsi yang dikenakan pada yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran,
“kesalahan pembuatan SK ini murni kesalahan bagian hukum,” kata ihsan.
kaitan sangsi karena kesalahan rangkap jabatan ini yang berkewenangan adalah pada aparat penegak hukum atau inspektorat.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri
Posting Komentar