Tidak Profesional dan Sarat KKN Proses Penganggaran APBD
BANDAR LAMPUNG (Medinaslampungnews.com)--Fenomena gratifikasi menunjuk persoalan kepentingan sebuah anggaran baik dari penganggaran hingga pengesahan APBD suatu daerah kabupaten / kota menunjukkan rendahnya komitmen para pejabat dalam pembrantasan korupsi, prihal ini terbukti ketika tertangkap basah oleh KPK RI yakni kasus Gratifikasi mantan Bupati Tanggamus dan Operasi Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah, ditenggarai terkait penganggaran sekaligus pengesahan APBD. Kata Ansyori minggu (18/02/18).
Dikatakan, Dalam sebuah anggaran Negara dan Daerah, proses penganggaran APBN, APBD dan Pinjaman Derah seharusnya baik eksekutif maupun legislatif melakukannya dalam konteks prosedural berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
Tetapi penganggaran APBN, APBD dan Pinjaman Derah yang terkesan harus dipaksaan termasuk harus melakukan praktek korupsi, suap dan gratifikasi serta ditangkap aparat penegak hukum (KPK, POLRI, KEJAKSAAN) artinya ada pesan yang dikirim ke publik bahwa diduga ada kepentingan pribadi dan kelompok dari Oknum Eksekutif dan Legislatif di dalam kepentingan sebuah anggaran sehingga harus menyimpang dan menabrak ketentuan hukum yang berlaku.
Penganggaran APBN pun ada politisi Lampung yang ditahan oleh KPK RI, dengan demikian, keberadaan Oknum Eksekutif dan Legislatif kurang profesional serta tidak netral dalam proses penganggaran APBN, APBD dan Pinjaman Dareah karena di duga dibalut kepentingan pribadi dan kelompok asalnya,"jelas Gindha Ansori Wayka, Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) LAMPUNG. (Bulloh)
Posting Komentar