Sarat Persoalan, Proyek Balai Besar Jauh dari Jangkauan Hukum
“Balai
besar yang mengurusi urusan2 urgent jgn melakukan hal-hal curang karena
dampaknya cukup besar. Dana-dana pembangunan di Balai ini khan cukup
besar, informasinya bahwa balai ini diduga banyak yang back up sehingga
dugaan korupsinya tak dapat diungkap,” kata Ketua Presidium Komite
Pemantau Kebiakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori, Minggu
(31/1).
Dikatakan
Ginda, persoalan pembangunan di Lampung ini pada dasarnya akan selalu
bermasalah mulai dari perencanaan, proses tender, setoran dan kualitas
hasil pekerjaan. Karena segala sesuatu diatur sedemikian rupa oleh
panitia dan Rekanan.
“
Sementara kebijakan hilir soal penegakan hukum tersendat karena diduga
bos panitia dan rekanan kadang punya koneksi, sehingga diduga bagi
hasil,” tuding Ginda.
“
Harusnya kita menganut konstruksi yang dibangun sejak zaman belanda,
yang hingga hari ini tak rusak2. Persoalan skenario utak-atik nilai ini
sudah jadi bagian yang lazim padahal ini merugikan kita,” imbuh Ginda .
Ginda
juga mengungkapkan, Balai besar merupakan lembaga yang mengurusi
urusan-urusan urgent jangan melakukan hal-hal curang karena dampaknya
cukup besar. Dengan situasi ini KPKAD mengajak semua element gerakan
mari kita arahkan pandangan investigasi ke balai karena balai jarang
tersntuh oleh hukum.
Dan
bukan mustahil balai tidak punya persoalan, yakinlah kita bahwa dimana
birokrasi mengelola uang maka disitu diduga ada kongkalikong dan
korupsinya. Bangunan-bangunan balai ini biasanya model bendungan dan
pembangunan-pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak oleh
karenanya harus benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Diketahui, Paket
pekerjaan rehabiltas jaringan daerah Rawa Mesuji-Tulang Bawang, milik
SNVT Balai Besar Way Sekampung Provinsi Lampung diduga tidak sesuai
rencana anggaran biaya. KU.03.01/SPPBJ/SNVT.PJPAMS/IRA.III/45 tanggal
surat penunjukan : 03 Juni 2015 Pemenang PT. Asmi Hidayat. Jl WR.
Supratman Gg. Pegadaian No 12. Bandar Lampung nilai anggaran Rp
12.440.296.000,- No Kontrak HK.02.07/08/SNVT-PJPAMS/IRA-III/VI/2015.
Patut
diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dengan nilai
anggaran Rp 12.440.296.000,- yang dilaksanakan oleh PT Asmi Hidayat
sebagai berikut.
Temuan
di lapangan diantaranya, pekerjaan persiapan dilaksanakan II. rehap
saluran primer ( 1.200 m ) pembersihan lapangan luas 24.000 m2 , total
tidak dilaksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan /
ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu.
Kemudian,
pekerjaan perkuat tebing (kayu Pancang gelam) sebanyak 48.000 batang
dilaksanakan hanya 18.052 batang saja dikarenakan bagian luar yang
tampak terlihat berjarak 15 cm sedangkan bagian dalam yang tertimbun
jarak 3,5 m yang seharusnya jarak cerucuk gelam diluar maupun didalam
jarak 10 cm. Lantas, pekerjaan perapihan (baby roler) luas 19.200 m2
hanya dilaksanakan 7.600 m2. III.
Rehap
saluran skunder ( 3.600 m ). Pekerjaan pembersihan lapangan luas 36.000
m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung
dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Dan
pekerjaan perapihan (baby roler) luas 28.800 m2 hanya dilaksanakan
sebanyak 11.500 m2, IV.
Rehap
saluran sekunder ( 35.500 m ) yang mencakup pekerjaan pembersihan
lapangan 213.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian
langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih
dahulu. Seterusnya, pekerjaan perapihan 213.000 m2 hanya dilaksanakan
sebanyak 85.000 m2 serta V. Rehap tanggul pengamanan ( 16.600 m ).
Pembersihan
Lapangan 332.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan
galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih
dahulu. Pekerjaan perapihan (baby roler) luas 249 .000 m2 hanya
dilaksanakan sebanyak 99.600 m2.
Dengan demikian untuk Pekerjaan yang diduga kuat tidak dilaksanakan antara lain : pembersihan lapangan dengan total 605.000 m2 X 1.350 = Rp 816. 750.000,- pekerjaan perkuat tebing (kayu Pancang gelam) 29.948 batang X 32.000 = Rp 958.336.000 ,- pekerjaan perapihan (baby roler) luas 204.000 m2 X 1450 = Rp 295.850.000,- dengan demikian total kerugian negara Rp 2.070.936.000,- ( dua milyar tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah ). (ebri)
Posting Komentar