Ombudsman Sosialisasi Pelayanan Publik, KPKAD Minta Lakukan Penilaian Fokus Nota Dinas
Ungkapan itu, disampaikan Ombudsman dalam pemaparan materi pelayanan publik kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Mesuji, di aula BAPPEDA Kabupaten setempat, yang di hadiri seluruh OPD dan Wakil Bupati Mesuji Saply. Pada Selasa 13 Februari 2018 lalu.
Asisten Ombudsman RI, pewakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto menjelaskan, Ombudsman diberi tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN/BUMD dan Badan Hukum Milik Negara termasuk Swasta.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di dalam UU Pelayanan Publik, Ombudsman sebagai pengawas bertugas memastikan apakah penyelenggara pelayanan publik sudah menjalankan kewajiban.
Masih menurutnya, Ombudsman telah melaksanakan program penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, hal ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan, untuk tahun ini tidak menutup kemungkinan Kabupaten Mesuji menjadi objek penilaian Ombudsman.
Sementara itu, Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, meminta Ombudsman lakukan penilaian pelayanan publik, fokus pada masalah nota dinas.
Gindha Ansori Wayka selaku Koordinator Presidium KPKAD, Sola Nota Dinas tidak ada penyelesaian. Penyelenggara pelayanan publik harus berazas kan kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakukan atau tidak diskriminatif, ketebukaan, ketetapan waktu, kecepatan dan kemudahaan.
Artinya, jika pemberlakuan Nota Dinas Bupati tersebut membuat kesan kebalikannya, hal ini menjadi indikasi bahwa Bupati Mesuji sebagai pembina dan penanggung jawab pelayanan publik di duga malah menjadi inisiator pelanggar Undang-undang, membuat aturan sendiri.(Baginda)
Posting Komentar